Minggu, 18 Desember 2011

KOPERASI SWAMITRA

Nama Kelompok :
§
§  Arya Faizal                               (21210150)
§  Desy Dwi Jayanti                   ( 21210864)
§  Dila Noviyanti                          (22210015)
§  Dwi Manggala Septiawan     (22210194)
§  Jhon Philip.S                           (23210754)
§  Lita Lestari                               (24210055)

KELAS : 2EB10




Judul               : Mikro Banking (SWAMITRA) Bank Bukopin
Sumber            : www.bukopin.com

ABSTRAK
Koperasi merupakan suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bank bukopin bekerja sama dengan swamitra untuk mengembangkan usaha simpan pinjam .
I.                        PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang
            Sebuah konsep terobosan dari Bank Bukopin, yang memungkinkan Koperasi dan Lembaga Keuangan Mikro mengatasi masalah kelangkaan modal, kepercayaan dan manajemen melalui kerjasama Kemitraan dengan Bank Bukopin menggunakan teknologi mutakhir untuk menjamin pelayanan yang professional serta jaringan pelayanan yang terpadu. Swamitra adalah nama dari suatu bentuk kerjasama/kemitraan antara Bank Bukopin dengan Koperasi untuk mengembangkan serta memodernisasi usaha simpan pinjam melalui pemanfaatan jaringan teknologi (network) dan dukungan sistem manajemen sehingga memiliki kemampuan pelayanan transaksi keuangan yang lebih luas, dengan tetap memperhatikan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Kerjasama/kemitraan yang dibangun didasarkan pada pertimbangan kepentingan yang sama untuk menciptakan nilai tambah bagi kedua belah pihak, baik bagi Koperasi ataupun Bank Bukopin. Swamitra berasal dari bahasa Kawi yang artinya kerja sama atas keinginan sendiri (tanpa paksaan) dengan prinsip kebersamaan dan saling menguntungkan. Swamitra sebagai suatu usaha yang dibentuk melalui kerjasama dengan Koperasi, tunduk pada Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Simpan Pinjam, yang dalam pelaksanaan kegiatan usahanya melakukan penghimpunan dan penyaluran dana melalui kegiatan simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan, serta koperasi lain dan atau anggotannya (untuk selanjutnya cukup/dapat disebutAnggota Swamitra).
2.      Tujuan
·         Menumbuhkembangkan simpan-pinjam di kalangan anggota Koperasi guna memacu pertumbuhan usaha dalam rangka peningkatan kesejahteraan anggota tersebut.
·         Membuka peluang akses permodalan bagi Koperasi yang selama ini menghadapi banyak kendala dalam kerjasama dengan bank atau lembaga keuangan lainnya.
·         Mendukung terciptanya jaringan kerja antar kantor Swamitra diseluruh Indonesia, dengan harapan dapat menghasilkan :
o   Sinergi kerja antar Swamitra yang lebih luas
o   Volume transaksi keuangan yang lebih besar
o   Kecepatan dan keamanan transaksi yang lebih baik
o   Efisiensi dan optimalisasi usaha yang lebih tinggi
o   Kontrol yang lebih baik dalam pengelolaan dana

    II.            PEMBAHASAN

Produk Swamitra :
·         Produk dana
Pada dasarnya produk dana atau simpanan yang dimiliki oleh swamitra terdiri dari :
o   Simpanan swamitra merupakan produk simpanan yang dapat ditarik dan disetor sesuai dengan keinginan anggota melalui kantor swamitra
o   Simpanan berjangka swamitra merupakan produk simpanan yang penarikannya dapat dilakukan secara berkala, baik 1 bulan, 3 bulan maupun 12 bulan dengan tingkat suku bunga yang bersaing serupa dengan deposito di Bank.
·         Produk pinjaman
Pada dasarnya produk dana atau simpanan yang dimiliki oleh swamitra terdiri dari :
o   Pinjaman untuk modal kerja
o   Pinjaman untuk investasi
o   Pinjaman untuk konsumtif
Sistem On-Line raSwamit
            Jaringan Swamitra yang menggunakan system real time online memungkinkan suatu transaksi dilakukan di gerai Swamitra dimana saja. Gerai Swamitra dikelola oleh tenaga-tenaga professional yang dilatih secara khusus oleh Bank Bukopin.
Mekanisme
·         Transaksi anggota Swamitra dilakukan dengan memanfaatkan jaringan real time online Bank Bukopin.
·         Seluruh gerai Swamitra terhubung dengan host Bank Bukopin, sehingga memungkinkan transaksi
·         Real time online system Swamitra dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan Swamitra kepada anggotanya.

 III.            KESIMPULAN
            Swamitra adalah nama dari suatu bentuk kerjasama/kemitraan antara Bank Bukopin dengan Koperasi untuk mengembangkan serta memodernisasi usaha simpan pinjam melalui pemanfaatan jaringan teknologi (network) dan dukungan sistem manajemen sehingga memiliki kemampuan pelayanan transaksi keuangan yang lebih luas, dengan tetap memperhatikan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Kerjasama/kemitraan yang dibangun didasarkan pada pertimbangan kepentingan yang sama untuk menciptakan nilai tambah bagi kedua belah pihak, baik bagi Koperasi ataupun Bank Bukopin. Koperasi ini bertujuan untuk Menumbuhkembangkan simpan-pinjam di kalangan anggota Koperasi guna memacu pertumbuhan usaha dalam rangka peningkatan kesejahteraan anggota tersebut, Membuka peluang akses permodalan bagi Koperasi yang selama ini menghadapi banyak kendala dalam kerjasama dengan bank atau lembaga keuangan lainnya, Mendukung terciptanya jaringan kerja antar kantor Swamitra diseluruh Indonesia. Produk swamitra terdiri dari : produk dana dan produk jaminan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar