Senin, 18 Oktober 2010

LINGKUNGAN PERUSAHAAN DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL

Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya dalam artikel akan disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.

Tak dapat dipungkiri bahwa Kepedulian social dan lingkungan sudah ditanamankan sejak dini, dalam kandungan kurang lebih 9 bulan 10 hari oleh orang tua kita. Sejak 0 tahun – sekarang berapa biaya yang kita keluarkan untuk itu, apakah kita menghitungnya secara persis? Atau memang ada anggaran khusus untuk mewujudkannya? Atau….. ?
Di sisi lain, istilah CSR (Corporate Social Responsibilty) sudah sering terdengar di sela-sela kesibukan kita dalam beraktifitas. Meminjam petikan dari CRS Indonesia, CSR adalah tanggung jawab sosial perusahaan. Di Negara Australia, Canada, Prancis, Swedia, Denmark, South Africa, Norwegia, dan Belanda program CSR sudah berwujud kewajiban. Setiap perusahaan harus melaporkan secara rutin kegiatan yang dilaksanakannya. Sama halnya dengan di Negara kita, meski belum semuanya merespon secara baik, sukarela, itulah format yang masih menggejala. Padahal Perundangan Perseroan Terbatas dalam Bab V Pasal 74 no. 40 2007 menyatakan bahwa TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN butir  (1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. (2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat. (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. (3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Namun, tidak mudah membalik telapak tangan, banyak tantangan dan wacana berbeda tentang program CSR.
Cukup menggembirakan jika para pengusaha di Indonesia memberlakukan program CSR. Segala sector yang kurang dapat tertutup dan memberi pencitraan terhadap perusahaan tersebut. Salah satu contoh program yang dilakukan Group CEO Tudung Group, menyumbangkan buku pelajaran dan buku cerita bagi siswa-siswi ‘sekolah bebas biaya’, Sekolah Insan Teladan – Parung – Bogor sebanyak kurang lebih 1.295 buah buku yang bertema ‘Education for Nation’. Dengan demikian, tahun ajaran baru pihak sekolah tidak repot-repot lagi memikirkan salah satu komponen penunjang pendidikan.

BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN

Teori hukum perusahaan saat ini adalah mengenai bentuk-bentuk perusahaan yang terdiri dari Perusahaan perorangan, CV, Firma, Perseroan terbatas, dan Koperasi. hal ini saya bahas karena mengingat possisi perusahaan yang begitu penting dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara.

PERUSAHAAN PERORANGAN

Dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perus ahaan. Tidak ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.

Kebaikan :
  • Pemilik bebas mengambil keputusan
  • Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
  • Rahasia perus ahaan terjamin
  • Pemilik lebih giat berusaha


Keburukan :
  • Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
  • Sumber keuangan perus ahaan terbatas
  • Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
  • Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen
  • menjadi kompleks


FIRMA
Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanak an usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.

Kebaikan :
  • Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
  • Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Ak ta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
  • Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi


Keburukan :
  • Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
  • Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya
  • Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.


PERSEROAN KOMANDITER (CV)

Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bers ama antara 2 (dua) orang atau dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang. Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan. Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.

Kebaikan :
  • Kemampuan manajemen lebih besar
  • Proses pendirianya relatif mudah
  • Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
  • Mudah memperoleh kredit


Keburukan :
  • Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
  • Sulit menarik kembali modal
  • Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu


PERSEROAN TERBATAS (PT)

Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan huk um yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.

Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 50.000.000,-, sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.

Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa
PT-Fasilitas PMA
PT-Fasilitas PMDN
PT-Persero BUMN
PT-Perbankan
PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
PT-Us aha Khusus

Berdasarkan penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi :
Perseroan Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL)
PT-Perseron BUMN,Perseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroan yang sebagian modalnya telah dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar modal (Capital Market) melalui bursa-bursa saham

Walaupun populer dalam kegiatan bisnis bentuk PT pun memiliki kebaikan dan keburukan antara lain :

Kebaikan :
-Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
-Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru
-Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
-Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewak tu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
-Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau
pemegang saham.
-Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan

Keburukan :
-Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenak an pajak
-Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
-Proses pendiriannya membutuhkan wak tu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
-Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan perseroan membutuhk an waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut.
Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.

Perekonomian terencana

Ada dua bentuk utama perekonomian terencana, yaitu komunisme dan sosialisme. Sebagai wujud pemikiran Karl Marx, komunisme adalah sistem yang mengharuskan pemerintah memiliki dan menggunakan seluruh faktor produksi. Namun, lanjutnya, kepemilikan pemerintah atas faktor-faktor produksi tersebut hanyalah sementara; Ketika perekonomian masyarakat dianggap telah matang, pemerintah harus memberikan hak atas faktor-faktor produksi itu kepada para buruh. Uni Soviet dan banyak negara Eropa Timur lainnya menggunakan sistem ekonomi ini hingga akhir abad ke-20. Namun saat ini, hanya Kuba, Korea Utara, Vietnam, dan RRC yang menggunakan sistem ini. Negara-negara itu pun tidak sepenuhnya mengatur faktor produksi. China, misalnya, mulai melonggarkan peraturan dan memperbolehkan perusahaan swasta mengontrol faktor produksinya sendiri.

Perekonomian pasar

Perekonomian pasar bergantung pada kapitalisme dan liberalisme untuk menciptakan sebuah lingkungan di mana produsen dan konsumen bebas menjual dan membeli barang yang mereka inginkan (dalam batas-batas tertentu). Sebagai akibatnya, barang yang diproduksi dan harga yang berlaku ditentukan oleh mekanisme penawaran-permintaan.

Perekonomian pasar campuran

Perekonomian pasar campuran atau mixed market economies adalah gabungan antara sistem perekonomian pasar dan terencana. Menurut Griffin, tidak ada satu negara pun di dunia ini yang benar-benar melaksanakan perekonomian pasar atau pun terencana, bahkan negara seperti Amerika Serikat. Meskipun dikenal sangat bebas, pemerintah Amerika Serikat tetap mengeluarkan beberapa peraturan yang membatasi kegiatan ekonomi. Misalnya larangan untuk menjual barang-barang tertentu untuk anak di bawah umur, pengontrolan iklan (advertising), dan lain-lain. Begitu pula dengan negara-negara perekonomian terencana. Saat ini, banyak negara-negara Blok Timur yang telah melakukan privatisasi—pengubahan status perusahaaan pemerintah menjadi perusahaan swasta.

BADAN USAHA DALAM TATA EKONOMI

Kehidupan perekonomian suatu bangsa tidak akan berjalan tanpa adanya peran serta badan usaha. Bentuk-bentuk badan usaha yang memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan perekonomian Indonesia tersebut antara lain adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Koperasi.
Peran badan usaha dan perusahaan dalam menggerakkan dan menunjang perekonomian nasional suatu bangsa antara lain adalah sebagai berikut.
1) Membantu pemerintah dalam mengusahakan kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi yang tidak dapat ditangani oleh pemerintah.
2) Membantu pemerintah dalam meningkatkan devisa nonmigas (jasa ekspor, pariwisata, transportasi, industri kecil, dan pertanian).
3) Membantu pemerintah untuk memperbesar penerimaan negara dalam bentuk pajak.
4) Membantu membuka kesempatan kerja dan ikut menanggulangi masalah-masalah pengangguran, kriminalitas, dan kerawanan sosial lainnya.
5) Membantu pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan taraf hidup serta kesejahteraan rakyat.
6) Sebagai mitra pemerintah dalam mengelola sumber daya alam dan mengusahakan sumber daya alam lainnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
7) Membantu pemerintah dalam menciptakan peluang usaha baru yang memberikan kontribusi positif dalam lapangan bisnis.
8) Sebagai agen pembangunan perekonomian nasional, karena sebagian besar dana yang digunakan untuk pembangunan perekonomian, berasal dari badan usaha ini.
c. Kelebihan dan Kekurangan Badan Usaha Swasta
- Perusahaan Perseorangan
Badan usaha perseorangan memiliki kelebihan sebagai berikut.
1) mudah cara mendirikannya;
2) pengorganisasian relatif lebih mudah;
3) biaya-biaya organisasi lebih murah;
4) keuntungan usaha sepenuhnya menjadi hak pemilik perusahaan;
5) rahasia perusahaan relatif terjaga;
6) adanya kebebasan bergerak sehingga pemilik dapat bebas untuk mengelola perusahaannya;
7) keputusan dapat diambil dengan cepat; dan
8) perusahaan mudah dibubarkan, karena belum ada undang-undang yang mengatur.
Adapun kekurangan badan usaha perseorangan sebagai berikut.
1) sumber keuangan terbatas;
2) risiko kerugian ditanggung sendiri;
3) kelangsungan usaha kurang terjamin, karena kemampuan manajerial yang terbatas; dan
4) jika pemilik berhalangan maka aktivitas badan usaha menjadi terganggu.
- Firma
Ada beberapa kelebihan dari firma yaitu sebagai berikut.
1) pengumpulan modal lebih mudah dilakukan;
2) risiko firma ditanggung bersama;
3) pimpinan dapat dibagi menurut keahlian dan keputusan yang diambil dapat lebih rasional;
4) kelangsungan hidup firma lebih terjamin, karena tidak tergantung pada seseorang.
Sedangkan kekurangan firma di antaranya adalah sebagai berikut.
1) tanggung jawab pemilik firma tidak terbatas;
2) apabila firma mengalami kerugian, kekayaan pribadi menjadi jaminan;
3) apabila salah satu anggota firma melakukan pelanggaran hukum, semua terkena akibatnya;
4) perbedaan pendapat menyebabkan kesulitan dalam membuat keputusan; dan
5) mudah terjadi perselisihan pendapat, yang memungkinkan firma menjadi bubar.
- Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennotschaap (CV)
Persekutuan komanditer (CV) mempunyai kelebihan sebagai berikut.
1) proses pendiriannya mudah;
2) modal yang terkumpul lebih besar;
3) tanggung jawab sekutu pasif terbatas; dan
4) pengelolaan CV dapat diberikan kepada pihak yang memiliki keahlian.
Adapun kekurangan persekutuan komanditer adalah sebagai berikut.
1) sekutu pasif tidak ikut mengelola CV dan hanya mempercayakan modalnya kepada sekutu aktif;
2) kelangsungan hidup sewaktu-waktu dapat terganggu;
3) kesulitan untuk menarik kembali modal yang telah ditanamkan; dan
4) tanggung jawab sekutu aktif tidak terbatas.
- Perseroan Terbatas (PT)
Ada beberapa kelebihan Perseroan Terbatas (PT) yaitu:
1) mudah mengumpulkan modal, dengan cara mengeluarkan saham;
2) pemimpin mudah diganti jika dianggap kurang cakap;
3) tanggung jawab pemilik sebatas nilai saham yang dimiliki;
4) kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin; dan
5) pesero mudah menjual sahamnya jika ia membutuhkan uang.
Adapun kelemahan perseroan terbatas adalah:
1) tanggung jawab yang terbatas menyebabkan tindakantindakan yang dibuat cenderung kurang hati-hati;
2) prosedur untuk mendirikan perseroan terbatas relatif lebih sulit dibandingkan dengan mendirikan badan usaha lainnya;
3) saham mudah diperdagangkan, sehingga menyebabkan timbulnya spekulasi;
4) biaya untuk mendirikan perseroan terbatas relatif besar; dan
5) rahasia badan usaha kurang terjamin, karena semua kegiatan perusahaan harus dilaporkan kepada para pemegang saham.
- Badan Usaha Swasta Asing
Kelebihan Perusahaan Swasta Asing di antaranya adalah:
1) menambah devisa negara;
2) menambah lapangan kerja;
3) meningkatkan taraf hidup karyawan;
4) memperluas pasar faktor-faktor produksi dalam negeri; dan
5) membantu pembangunan nasional.
Adapun kekurangan Perusahaan Swasta Asing di antaranya adalah:
1) sebagian keuntungan mengalir ke luar negeri;
2) dapat merusak politik dan ekonomi negara;
3) semakin banyak perusahaan swasta asing dapat mengurangi kekuasaan ekonomi negara; dan
4) motif perusahaan mencari keuntungan yang sebesarbesarnya.
2. Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang. Landasan hukum pendirian BUMN adalah Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (2): “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Ayat (3): “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Badan usaha yang didirikan dengan modal pemerintah pusat disebut BUMN dan badan usaha yang didirikan dengan modal pemerintah daerah disebut BUMD.
Tujuan didirikannya BUMN adalah
(1) memenuhi kepentingan umum (public service),
(2) memupuk pendapatan negara,
(3) memperluas lapangan kerja, dan
(4) mencegah monopoli swasta. Contoh BUMN antara lain: PT Telkom, PT PELNI, PT PLN, PT Pos Indonesia, Perum Pegadaian, dan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
a. Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Negara
Secara umum ciri-ciri BUMN adalah sebagai berikut.
1) Melayani kepentingan umum.
2) Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara.
3) Berusaha untuk memperoleh keuntungan.
4) Berstatus badan hukum.
5) Modalnya dapat berupa saham dan obligasi untuk BUMN yang telah go public.
6) Bergerak di bidang produksi atau jasa yang bersifat vital (menyangkut hajat hidup orang banyak).
7) Bertujuan membangun ekonomi nasional dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
8) Segala hak, kewajiban, dan tanggung jawab berada di tangan negara.
9) Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik dari lembaga keuangan bank maupun non bank.
10) Pengawasan dilakukan oleh alat perlengkapan negara yang berwenang.
b. Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara/Daerah
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2003 pasal 9 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara, BUMN dikelompokkan menjadi 2, yaitu Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero).
1) Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan Perseroan adalah perusahaan yang modalnya berbentuk saham dan sebagian dari modal tersebut milik negara. Perusahaan ini didirikan dengan tujuan mencari laba (profit motive). Status perusahaan merupakan badan hukum dan diberikan kebebasan bergerak untuk bekerja sama dengan pihak swasta. Hampir semua perusahaan milik negara dewasa ini berbentuk Perseroan. Contoh perusahaan negara yang berbentuk perseroan (PT) antara lain: PT Pos Indonesia, PT PLN, PT Telkom, GIA (Garuda Indonesia Airways), PT BNI, PT Pelni, PT Aneka Tambang, PT KAI, dan lain-lain.
Ciri-ciri Perusahaan Perseroan adalah:
a) bertujuan mencari laba (profit motive),
b) berstatus badan hukum dalam bentuk PT,
c) usahanya pada sektor vital dan strategis serta profitable,
d) modalnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dengan bentuk saham,
e) diperbolehkan menjual sahamnya atau obligasi kepada swasta,
f) tidak memiliki fasilitas negara,
g) dipimpin oleh direksi, dan
h) karyawannya berstatus sebagai pegawai swasta.
Contoh:
Beberapa contoh perusahaan perseroan adalah PT (Persero) PLN, PT (Persero) Kereta Api Indonesia, dan Bank-Bank Pemerintah.
2) Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum (Perum) adalah perusahaan negara yang bertugas melayani kepentingan masyarakat luas dalam bidang produksi, distribusi, dan konsumsi. Contoh Perusahaan Umum antara lain: Perum Pegadaian, Perum Perumahan Umum Nasional (Perumnas), dan Perum Dinas
Angkutan Motor Republik Indonesia (Damri).
Ciri-ciri Perusahaan Umum adalah sebagai berikut.
a. Melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
b. Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan undangundang.
c. Pada umumnya bergerak di bidang usaha jasa yang vital bagi masyarakat.
d. Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan, serta dapat memperoleh pinjaman dari dalam maupun luar negeri.
e. Dipimpin oleh dewan direksi.
f. Pimpinan dan karyawan berstatus pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri.
g. Perum mempunyai kekayaan yang terpisah sehingga mempunyai kebebasan bergerak.
h. Perum dapat menuntut dan dituntut di muka pengadilan dan diatur secara perdata.
- Badan Usaha Milik Daerah/BUMD
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, yang kemudian lazim disebut Perusahaan Daerah. Tujuan pendirian perusahaan daerah untuk mengembangkan dan membangun perekonomian di daerah yang bersangkutan. Sesuai dengan namanya Perusahaan Daerah dikendalikan oleh pemerintah daerah. Keberadaan perusahaan daerah diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA). Dalam melaksanakan usahanya, Perusahaan Daerah dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan dari DPRD.
Adapun ciri-ciri Perusahaan Daerah adalah sebagai berikut.
1) Perusahaan Daerah dipimpin oleh seorang direksi.
2) Didirikan oleh pemerintah daerah.
3) Sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
4) Modal terdiri atas saham prioritas dan saham biasa.
5) Bertujuan untuk mencari keuntungan.
6) Memiliki status badan hukum dan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).
7) Pengangkatan dan pemberhentian Direksi harus mendapat persetujuan DPRD.
8) Direksi Perusahaan Daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
9) Karyawan berstatus pegawai pemerintah daerah.
Contoh perusahaan daerah: Bank Pembangunan Daerah (BPD), PD Bank Pasar, dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Peranan BUMN/BUMD terhadap Peningkatan Kemakmuran Rakyat
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki peranan penting dalam peningkatan kemakmuran rakyat. Peranan BUMN tersebut adalah sebagai berikut.
a. Melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi terutama bidangbidang usaha yang kurang menarik bagi swasta.
b. Sebagai pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
c. Melakukan kegiatan produksi dan distribusi sumbersumber alam yang menguasai hajat hidup orang banyak.
d. Mencegah agar cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak tidak dikuasai oleh badan usaha swasta.
e. Memperluas lapangan kerja, sehingga mengurangi jumlah pengangguran.
f. Mitra kerja dalam kegiatan usaha dengan badan usaha swasta dan koperasi dengan semangat kebersamaan.
Adapun peranan BUMD adalah:
a. membantu meningkatkan pendapatan daerah;
b. meningkatkan perekonomian dan perkembangan daerah;
c. membantu meningkatkan produksi daerah dan nasional;
d. memperluas lapangan kerja di daerah; dan
e. mengusahakan pemerataan pembangunan dan hasilhasilnya.
Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah memiliki kelebihan dan kekurangan. Adapun kelebihan dari BUMN adalah sebagai berikut.
a. Dapat membuka jasa pelayanan publik yang tidak mungkin dilakukan oleh pihak swasta (karena tidak menguntungkan secara ekonomi).
b. Memiliki sumber pendanaan yang relatif lebih besar dari swasta.
c. Menghindari adanya monopoli oleh pihak swasta.
d. Dapat melayani kebutuhan masyarakat, baik barang maupun jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak secara adil.
e. Mudah mengadakan kerja sama, baik dengan koperasi, swasta nasional maupun swasta asing.
f. Sarana dan prasarana umum difasilitasi negara.
g. Merupakan sumber penghasilan negara.
h. Sebagai pelopor/pendorong kegiatan perekonomian masyarakat.
Sedangkan kelemahan-kelemahan BUMN/BUMD yang sering terjadi adalah sebagai berikut.
a. Sering mengalami kerugian karena sifat usahanya yang harus mengutamakan kepentingan publik daripada pertimbangan ekonomi.
b. Sering terjadi kerugian karena pengelolaan BUMN/BUMD yang kurang profesional dan korup.
c. Lemahnya sistem pengawasan memudahkan terjadinya penyelewengan.
d. Jasa pelayanan yang diberikan biasanya relatif kurang bermutu karena tidak profit oriented.
e. Monopoli negara yang berlebihan akan mematikan usahausaha.
f. Untuk BUMN yang maju pesat menimbulkan persaingan yang tidak sehat dengan pihak swasta.
g. BUMN yang mengeksploitasi kekayaan alam dapat merusak lingkungan.
h. Jika permodalan diperoleh dari pinjaman luar negeri terlalu banyak dan sulit untuk dibayar maka tanggungan utang negara menjadi semakin besar.
i. BUMN/BUMD yang terus merugi biasanya tetap diberi suntikan modal oleh pemerintah tanpa ada perbaikan manajemen, sehingga kelangsungan hidupnya hanya berdasarkan kekuatan keuangan sehingga sering membebani keuangan negara/pemerintah daerah.