Minggu, 30 Desember 2012

OUTSOURCING

Belum lama, kata “Outsourcing” terdengar dan terlihat oleh kita yang setiap hari menonton ataupun membaca media cetak. Para buruh memperjuangkan nasib mereka dengan berunjuk rasa di berbagai tempat. Mereka menginginkan sistem upah yang layak dan dihapuskannya sistem outsourcing. Karena menurut mereka sistem outsourcing hanya merugikan kaum buruh. Sistem ini merupakan sistem yang diberlakukan para pengusaha dalam perekrutan tenaga kerja dan sistem itu sama saja dengan sistem kontrak antara tenanga kerja dan perusahaan melalui yayasan atau penyedia jasa. Untuk lebih lanjut, saya akan menjelaskan lebih detail mengenai sistem outsourcing ini.
Outsourcing terbagi atas dua suku kata: out dan sourcing. Sourcing berarti mengalihkan kerja, tanggung jawab dan keputusan kepada orang lain. Outsourcing dalam bahasa Indonesia berarti alih daya. Dalam dunia bisnis, outsourcing atau alih daya dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh. Kesimpulannya adalah perusahaan bekerjasama kepada suatu perusahaan yang biasanya berbentuk yayasan untuk penggajian kepada karyawannya.

Dasar Hukum Outsourcing
Dasar hukum outsourcing adalah Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 64 Tentang Ketenagakerjaan.
“Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa Pekerja/Buruh yang dibuat secara tertulis.”
Berdasarkan ketentuan pasal di atas, outsourcing dibagi menjadi dua jenis:

1. Pemborongan pekerjaan
Yaitu pengalihan suatu pekerjaan kepada vendor outsourcing, dimana vendor bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pekerjaan yang dialihkan beserta hal-hal yang bersifat teknis (pengaturan operasional) maupun hal-hal yang bersifat non-teknis (administrasi kepegawaian). Pekerjaan yang dialihkan adalah pekerjaan yang bisa diukur volumenya, dan fee yang dikenakan oleh vendor adalah rupiah per satuan kerja (Rp/m2, Rp/kg, dsb.). Contoh: pemborongan pekerjaan cleaning service, jasa pembasmian hama, jasa katering, dsb.

2. Penyediaan jasa Pekerja/Buruh
Yaitu pengalihan suatu posisi kepada vendor outsourcing, dimana vendor menempatkan karyawannya untuk mengisi posisi tersebut. Vendor hanya bertanggung jawab terhadap manajemen karyawan tersebut serta hal-hal yang bersifat non-teknis lainnya, sedangkan hal-hal teknis menjadi tanggung jawab perusahaan selaku pengguna dari karyawan vendor.
Dari pengertian dan jenisnya, saya menyimpulkan bahwa terdapat banyak keuntungan yang akan diperoleh perusahaan yang menggunakan sistem outsourcing ini, di pihak lain para pekerja akan merasa terikat dengan perusahaan penyedia jasa tersebut. Apabila terjadi sesuatu pada pekerja terutama dalam hal penggajian, perusahaan akan dengan mudah lepas tangan karena perusahaan menganggap bukan wewenang perusahaan dalam hal ini, dengan mudah perusahaan akan menyerahkan masalah ini ke perusahaan penyedia jasa tersebut.
Berikut beberapa keuntungan utama yang menjadi dasar keputusan untuk melakukan outsourcing adalah:

1. Fokus pada kompetensi utama
Dengan melakukan outsourcing, perusahaan dapat fokus pada core-business mereka. Hal ini dapat dilakukan dengan memperbaharui strategi dan merestrukturisasi sumber daya (SDM dan keuangan) yang ada. Perusahaan akan lebih focus membuat produk atau jasa berkualitas tinggi yang dapat memuaskan keinginan pasar, daripada menghabiskan sumber daya perusahaan yang terbatas untuk menangani persoalan ketenagakerjaan

2. Penghematan dan pengendalian biaya operasional
Dengan mengalihkan masalah ketenagakerjaan kepada vendor outsourcing, perusahaan dapat melakukan penghematan biaya dengan menghapus anggaran untuk berbagai investasi di bidang ketenagakerjaan termasuk mengurangi SDM yang diperlukan untuk melakukan kegiatan administrasi ketenagakerjaan. Hal ini tentunya akan mengurangi biaya overhead perusahaan dan dana yang dihemat dapat digunakan untuk proyek lain yang berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas produk/jasa.

3. Memanfaatkan kompetensi vendor outsourcing
Karena core-business-nya dibidang jasa penyediaan dan pengelolaan SDM, vendor outsourcing memiliki sumber daya dan kemampuan yang lebih baik dibidang ini dibandingkan dengan perusahaan. Kemampuan ini didapat melalui pengalaman mereka dalam menyediakan dan mengelola SDM untuk berbagai perusahaan. Saat menjalin kerjasama dengan vendor outsourcing yang profesional, perusahaan akan mendapatkan keuntungan dengan memanfaatkan keahlian vendor outsourcing tersebut untuk menyediakan dan mengelola SDM yang dibutuhkan oleh perusahaan.

4. Perusahaan menjadi lebih ramping dan lebih gesit dalam merespon pasar
Setiap perusahaan, baik besar maupun kecil, pasti memiliki keterbatasan sumber daya. Dengan melakukan outsourcing, perusahaan dapat mengalihkan sumber daya yang terbatas ini dari pekerjaan-pekerjaan yang bersifat non-core dan tidak berpengaruh langung terhadap pendapatan dan keuntungan perusahaan kepada pekerjaan-pekerjaan strategis core-business yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepuasan pelanggan, pendapatan dan keuntungan perusahaan.
Jika dilakukan dengan baik, outsourcing dapat membuat perusahaan menjadi lebih ramping dan lebih gesit dalam merespon kebutuhan pasar. Kecepatan merespon pasar ini menjadi competitive advantage (keunggulan kompetitif) perusahaan dibandingkan kompetitor.
Setelah melakukan outsourcing, beberapa perusahaan bahkan dapat mengurangi jumlah karyawan mereka secara signifikan karena banyak dari pekerjaan rutin mereka menjadi tidak relevan lagi.

5. Mengurangi resiko
Dengan melakukan outsourcing, perusahaan mampu mempekerjakan lebih sedikit karyawan, dan dipilih yang intinya saja. Hal ini menjadi salah satu upaya perusahaan untuk mengurangi resiko terhadap ketidakpastian bisnis di masa mendatang. Jika situasi bisnis sedang bagus dan dibutuhkan lebih banyak karyawan, maka kebutuhan ini tetap dapat dipenuhi melalui outsourcing. Sedangkan jika situasi bisnis sedang memburuk dan harus mengurangi jumlah karyawan, perusahaan tinggal mengurangi jumlah karyawan outsourcingnya saja, sehingga beban bulanan dan biaya pemutusan karyawan dapat dikurangi.
Resiko perselisihan dengan karyawan bila terjadi PHK pun dapat dihindari karena secara hukum hal ini menjadi tanggung jawab vendor outsourcing.

6. Meningkatkan efisiensi dan perbaikan pada pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya non-core
Saat ini banyak sekali perusahaan yang memutuskan untuk mengalihkan setidaknya satu pekerjaan non-core mereka dengan berbagai alasan. Mereka umumnya menyadari bahwa merekrut dan mengkontrak karyawan, menghitung dan membayar gaji, lembur dan tunjangan-tunjangan, memberikan pelatihan, administrasi umum serta memastikan semua proses berjalan sesuai dengan peraturan perundangan adalah pekerjaan yang rumit, banyak membuang waktu, pikiran dan dana yang cukup besar. Mengalihkan pekerjaan-pekerjaan ini kepada vendor outsourcing yang lebih kompeten dengan memberikan sejumlah fee sebagai imbalan jasa terbukti lebih efisien dan lebih murah daripada mengerjakannya sendiri.
Selain keuntungan yang diperoleh, tidak dipungkiri dalam menjalin kerjasama dengan vendor outsourcing, perusahaan akan mengalami kegagalan. Kegagalan proyek outsourcing dapat timbul dari beberapa hal, diantaranya:

1. Kurangnya komitmen, dukungan dan keterlibatan pihak manajemen dalam pelaksanaan proyek outsourcing
Tanpa keterlibatan dari pihak manajemen dalam mencapai tujuan jangka pendek maupun jangka panjang proyek outsourcing, proyek outsourcing akan berjalan tanpa arahan yang jelas dan bahkan menyimpang dari strategi dan tujuan awal perusahaan.

2. Kurangnya pengetahuan mengenai siklus outsourcing secara utuh dan benar
Kurangnya pengetahuan akan outsourcing secara utuh dan benar dapat mengakibatkan proyek outsourcing gagal memenuhi sasaran dan bahkan merugikan perusahaan. Hal ini terjadi karena perusahaan gagal memilih vendor yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

3. Kurang baiknya cara mengkomunikasikan rencana outsourcing kepada seluruh karyawan
Komunikasi harus dilakukan secara efektif dan terarah agar tidak muncul rumor dan resistensi dari karyawan yang dapat mengganggu kemulusan proyek outsourcing. Resistensi ini muncul karena:
  1. Kekhawatiran karyawan perusahaan akan adanya PHK.
  2. Adanya penentangan dari karyawan atau serikat pekerja.
  3. Kekhawatiran outsourcing dapat merusak budaya yang ada.
  4. Kekhawatiran akan hilangnya kendali terhadap pekerjaan-pekerjaan yang dialihkan.
  5. Kekhawatiran bahwa kinerja vendor dalam melakukan pekerjaan yang dialihkan ternyata tidak sebaik saat dikerjakan sendiri oleh perusahaan.
4. Terburu-buru dalam mengambil keputusan outsourcing
Proses pengambilan keputusan untuk outsourcing harus dilakukan dengan hati-hati, terencana dan mempunyai metodologi yang jelas dan teratur. Jika tidak, hal ini malah menjadikan outsourcing sebagai keputusan yang beresiko tinggi.
Misalnya jika perusahaan tidak mengevaluasi penawaran dan kontrak secara hati-hati, akibatnya adalah timbul perselisihan antara perusahaan dengan vendor terkait pelaksanaan outsourcing.

5. Outsourcing dimulai tanpa visi yang jelas dan pondasi yang kuat
Tanpa visi yang jelas dan pondasi yang kuat, tujuan dari proyek outsourcing tidak akan tercapai karena:
a. Harapan perusahaan terhadap vendor tidak jelas.
b. Perusahaan tidak siap menghadapi perubahan proses.
c. Perusahaan tidak membuat patokan kinerja sebelum pengalihan kerja ke vendor.
d. Peran dan tanggungjawab antara klien dan vendor yang tidak jelas.
e. Tidak adanya dukungan internal.
f. Lemahnya komunikasi atau manajemen internal.
g. Lemahnya manajemen proyek, keputusan diserahkan sepenuhnya kepada vendor.
Itulah sedikit pengetahuan mengenai outsourcing, kesimpulan yang bisa diambil adalah outsourcing merupakan sistem dalam ketenagakerjaan yang merupakan pengalihan sistem operasional perusahaan kepada perusahaan lain atau vendor outsourcing. Sistem ini tidak selalu berdampak negative pada karyawan, pada dasarnya masih ada hal positive yang didapat dari sistem ini yaitu dengan sistem ini, perusahaan akan fokus pada kompetensi utama serta dapat menghemat dan mengendalikan biaya operasional. Dengan begitu, perusahaan akan memperoleh keuntungan yang lebih, dengan hasil tersebut makin banyak karyawan yang akan dipekerjakan. Untuk masalah outsourcing ini, tentu banyak pihak yang mendukung seperti pengusaha namun ada juga pihak yang kurang mendukung sistem outsourcing ini yaitu karyawan. Biasanya yang dikhawatirkan karyawan adalah perusahaan akan melakukan PHK karena posisi mereka terancam tergantikan oleh karyawan outsourcing. Jadi, silakan kalian nilai sendiri apakah outsourcing ini sebaiknya dihilangkan atau tidak? :)

Sumber :  http://www.jmt.co.id/outsourcing/index.php?option=com_content&view=article&id=44&Itemid=7

PEMBUBARAN MIGAS


Seperti yang sudah dijelaskan pada artikel sebelumnya, pembubaran BPMIGAS diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, menurutnya UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menjadi dasar pendirian BPMIGAS ini bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.

Selain itu, Pengamat perminyakan Kurtubi menjelaskan, langkah pembubaran BP Migas oleh MK ini dinilai sangat tepat. Sebab, BP Migas yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat. “Pertentangan dengan konstitusi itu disebabkan oleh tata kelola BP Migas tidak bisa digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Itu tidak sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33.

Dalam UU BP Migas semua keinginan dari Pasal 33 UUD 1945 tidak dapat terpenuhi. Terlebih lagi, BP Migas dinilai lebih memihak ke asing. Contohnya saja, hasil gas dari LNG Tangguh yang justru tidak dialokasikan ke dalam negeri. BP Migas malah menjual gas tersebut secara murah ke China.
Disisi lain, terdapat tiga alasan yang mendasari bubarnya lembaga pengawas dan pembina pengolahan minyak ini. Adapun alasan ini dikemukakan oleh Mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono.

Pertama, Pertamina tidak pernah ikhlas untuk melepas BP Migas. Pertamina tetap ingin menguasai BP Migas seperti era 1970-an lalu. “Ini semacam ada pertarungan dengan Pertamina karena Pertamina tidak pernah ikhlas melepas Pertamina,” jelasnya.
Wewenang BP Migas memang pernah diserahkan ke Pertamina, khususnya pada 1970-an. Saat itu, Pertamina memang punya pengalaman pernah mengontrol produksi industri hulu migas hingga 1,6 juta barrel. Dengan wewenang BP Migas dikembalikan ke Pertamina, Pertamina akan dianggap sebagai wasit sekaligus pemain di sektor migas. “Dengan menjadi pemain sekaligus wasit, maka Pertamina bebas bermain dan mengawasi sendiri. Beda kalau ada BP Migas, Pertamina menjadi tidak nyaman,” tambahnya.
Bahkan, Pertamina sempat hanya memproduksi sekitar 40.000-50.000 barrel bahan bakar minyak saja. Padahal, minyak tersebut harus didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia. Otomatis, karena Pertamina saat itu menjadi pemain sekaligus wasit, maka tidak ada yang berani menggugat wewenang perusahaan minyak pelat merah tersebut.

Kedua, untuk mengamankan posisi di 2014. Sekadar catatan, selama menjadi lembaga pemerintah non-BUMN, BP Migas dinilai berkuasa untuk mengatur dan mendistribusikan minyak dan gas bumi di Tanah Air. Kewenangannya langsung berada di bawah Presiden.
Dalam hal perputaran uang (cashflow), BP Migas dinilai lebih cepat dan besar nilai perputaran uangnya. Priyono mencatat bisa mencapai Rp 1 triliun per hari. “Kita kan rata-rata bisa menyetor ke negara di atas Rp 300 triliun per tahun. Jadi, per harinya bisa mencapai Rp 1 triliun,” jelasnya.
Bahkan untuk menyetor ke kas Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN), Priyono mengaku lembaganya mampu menyetor 30 persen dari total APBN per tahun.

Ketiga, pertarungan antara yang ingin meningkatkan produksi dan pihak yang memang tidak ingin produksi minyak naik. “Importir minyak. Itu kan alamiah sekali,” ucap Priyono.
Dikatakannya, kalau produksi minyak Indonesia naik, tentunya bisnis importir bakal berkurang. “Itu kan enak, bisnis minyak itu tidak usah investasi. Itu trading kok. Lain dengan KPS yang harus investasi dulu, lima tahun baru balik,” tegas Priyono.
Alasan-alasan pembubaran BPMIGAS diatas sangat bertolak belakang, karena dikemukakan oleh dua belah pihak yang mendukung dan tidak mendukung pembubaran BPMIGAS ini. Namun demikian, kita sebagai masyarkat biasa tentu menginginkan hal yang terbaik dari pembubaran ini.
Sumber :
  1. http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/11/14/09403260/Mengapa.BP.Migas.Dibubarkan
  2. http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/11/22/1016068/3.Alasan.Pembubaran.BP.Migas.Versi.Raden.Priyono

KUNJUNGAN KERJA ATAU?????


Kunjungan kerja ke luar negeri anggota DPR biasanya dilakukan dalam rangka studi banding dalam pembahasan suatu rancangan Undang-undang (UU). Namun ada juga yang dilakukan dalam rangka pengawasan dan kegiatan kemanusiaan.

Kunjungan kerja tersebut sering menjadi sorotan publik, yang bersangkutan biaya, agenda kerja, dan hasil yangdiperoleh namun hasil kunker tersebut  tidak memuaskan bahkan ada yang mirip dengan website negara tersebut. 
                           
Disini saya akan bahas beberapa kunjungan kerja yang menjadi sorotan publik

1. Membahas RUU Keinsinyuran ke Inggris dan Jerman

Badan Legislasi DPR melakukan kunjungan kerja ke Inggris dan Jerman pada November 2012. Kunker kali ini dilakukan untuk mengkaji penyusunan rancangan undang-undang Keinsinyuran.
Rombongan ke Inggris berangkat Sabtu (24/11) dan pulang Rabu (28/11). Sementara itu, rombongan anggota Baleg yang kunker ke Jerman sudah berangkat terlebih dulu pada Sabtu (17/11). Ada 21 anggota DPR yang berangkat.
Di Jerman, Pelajar Indonesia (PPI) di Berlin mengkritisi kunjungan Badan Legislasi DPR ke negeri Der Panzer itu. Salah satu yang paling fatal dalam kunjungan itu yakni institusi yang dikunjungi tak sesuai alias salah alamat.
"Pertemuan Deutsches Institut fur Normung (DIN) bisa dibilang salah alamat karena DIN itu lembaga yang untuk standardisasi 'produk' bukan profesi seperti yang menjadi agenda utama anggota DPR," kata Ketua PPI Berlin.


2. Membahas ternak sapi ke Paris dan China

Komisi IV DPR melakukan kunjungan ke dua negara, yaitu Perancis dan China. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka pembahasan RUU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Ada dua rombongan yang berangkat, satu rombongan ke Paris dan rombongan lainnya ke China. Mereka berangkat 10 Desember 2012 malam dan baru kembali tanggal 16 Desember 2012. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyebut kunjungan ini menghabiskan dana sekitar Rp 1,2 miliar.
Kontroversi terjadi ketika Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Golkar Firman Subagyo menyebut kunker ini tak disetujui oleh semua anggota Komisi IV DPR.
Namun Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron membantah dan menegaskan kunker ini sudah disepakati oleh semua anggota fraksi. Dari sana kita mendapat gambaran agar dalam UU nantinya kita tak hanya menggunakan country base. Tetapi juga zona base.


3. Membahas RUU Perbankan Jerman dan Brasil

Komisi XI DPR menggelar kunjungan kerja ke Brasil dan Jerman pada pertengahan bulan November 2012. LSM Fitra menyebut kunker ini menghabiskan dana sebesar Rp 1,8 miliar.
Komisi XI DPR dibagi dalam dua rombongan. Rombongan pertama berangkat ke Brasil pada 15 November 2012. Rombongan pertama dalam rangka studi banding RUU Perbankan.
Sedangkan rombongan kedua, sejumlah anggota Komisi XI berangkat ke Jerman pada 17 November 2012. Selain studi banding RUU Perbankan, rombongan kedua juga membahas terkait OJK.
Tak banyak informasi yang bisa diperoleh mengenai hasil kunjungan. Komisi XI DPR tidak melakukan konferensi pers resmi mengumumkan hasil kunjungan tersebut.

4. Membahas RUU Keantariksaan ke AS dan Brasil

Komisi VII DPR melakukan kunjungan kerja ke Amerika Serikat (AS) dan Brasil dalam rangka pembahasan RUU Keantariksaan. Kunjungan kerja ini dilakukan pada 10-16 Desember 2012. FITRA menyebut kunker ini menghabiskan dana sekitar Rp 2,89 miliar.
Amerika dipilih karena merupakan negara yang paling maju keantariksaannya di dunia. Sedangkan Brasil dipilih karena memiliki letak geografis yang tak jauh berbeda dengan Indonesia.
Hasil dari kunjungan tersebut yaitu
Komisi VII DPR mendapat banyak informasi mengenai pemanfaatan satelit di Brasil. Salah satunya adalah fungsi satelit di Brasil dalam memantau sumber daya alam.

5. Membahas RUU Desa ke Brasil

Anggota Komisi II DPR Budiman Sudjatmiko memimpin rombongan studi banding ke Brazsl pada bulan Agustus 2012. Budiman dan sejumlah anggota DPR saat itu tengah menggodok RUU Desa. Brasil dipilih karena dipandang memiliki keunggulan dalam penataan desa. LSM Fitra menyebut kunker ini menyedot keuangan negara sebanyak Rp 1,6 miliar.
Maksud dan tujuan dari kunjungan kerja Pansus RUU Desa ke Brasil adalah mempelajari negara lain dalam menata perdesaan. Hal ini ditujukan untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, membahas RUU Kepalangmerahan peningkatan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kapasitas daerah perdesaan.

6. Membahas RUU Kepalangmerahan ke Denmark dan Turki

Badan Legislatif (Baleg) DPR studi banding ke Denmark dan Turki untuk membahas RUU Palang Merah Indonesia (PMI). 22 Anggota Baleg ambil bagian dalam studi banding untuk menentukan logo PMI tersebut.
Studi banding Baleg ke dua negara Eropa itu dilaksanakan mulai tanggal 3 hingga 7 September 2012. Rombongan ke masing-masing negara berjumlah 11 anggota Baleg. Menurut data LSM Fitra, anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp 1,3 miliar.
Kunker ini sempat ramai dibahas karena adanya foto yang menunjukkan anggota DPR sedang 'berwisata' naik perahu di Sungai Kopenhagen. Dalam foto itu terlihat beberapa anggota DPR menyusuri Sungai Kopenhagen menggunakan perahu yang biasa digunakan untuk wisata.
Hasil kunjungan itu, Baleg belum memutuskan secara pasti apakah akan mengganti lambang palang merah dengan lambang bulan sabit merah. Namun kecenderungannya Baleg DPR akan tetap mempertahankan lambang palang merah. Hingga saat ini RUU Kepalangmerahan masih dibahas di DPR.

"Jadi kesimpulannya lambang PMI itu tidak penting. Yang penting itu kinerja nyatanya," kata anggota Baleg, Honing Sanny.

7. Kunjungan Kemanusiaan Komisi I DPR ke Palestina

Komisi I DPR menempuh perjalanan panjang untuk memberikan dukungan politik kepada Palestina yang sedang memperjuangkan kemerdekaannya pada November lalu. Tak seperti kunker-kunker lainnya yang banyak dicibir publik, kunjungan ini menuai pujian dan bahkan mendapat sambutan hangat dari pemerintah Palestina.

Perjalanan panjang Komisi I DPR dimulai dari penerbangan menuju Kairo Selasa (27/11) lalu pukul 00.15. Rombongan delegasi itu dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq (PKS) dan beranggotakan Yorrys Raweyai (Golkar), Meutya Hafid (Golkar), Yahya Sacawirya (Demokrat), Effendi Choirie (PKB) dan Muhammad Najib (PAN).
Di Kairo, Komisi I DPR bertemu dengan Majelis Syuro Mesir dan Liga Arab. Dalam dua pertemuan itu, Komisi I DPR mengajak Mesir dan Liga Arab untuk mendukung kemerdekaan Palestina.
Dari Kairo, delegasi Komisi I menuju Gaza untuk bertemu Perdana Menteri Hamas Ismail Haniyya. Dalam pertemuan itu, Komisi I DPR mewakili 7 lembaga kemanusiaan memberikan bantuan yang diserahkan kepada Ismail Haniyya. Bermalam di Gaza, keesokan harinya Komisi I DPR kembali ke Kairo untuk selanjutnya menuju Amman, Jordania.
Setelah tiba di Amman, delegasi melanjutkan perjalanan menuju Tepi Barat. Komisi I DPR berhasil masuk ke Ramallah dan menemui Presiden Palestina Mahmoud Abbas.

Dalam keseluruhan kunjungan itu, Komisi I DPR mendapat sambutan hangat dari pemerintah dan warga Palestina. Bahkan Koordinator PPI Se-dunia Zulham Effendi menyampaikan apresiasinya kepada Komisi I DPR.
Kunjungan ini makin mempererat hubungan Palestina dengan Indonesia. Selain itu Komisi I DPR juga melakukan pengawasan terhadap kedubes-kedubes Indonesia yang ada di Mesir dan Jordania. Dari kunjungan ini Komisi I DPR juga mengusulkan untuk membangun konsul istimewa Indonesia di Gaza.

8. Kunjungan kerja ke Jerman dalam Rangka Pengawasan

Komisi I DPR melakukan kunjungan ke Jerman pada 22-25 April 2012 lalu. Meski menuai protes dari PPI Berlin, ketua kunjungan kerja Hayono Isman, mengklaim kunjungan tersebut sukses. Ini agenda lengkap DPR selama di Jerman.
Kunjungan ini diwarnai sejumlah insiden. Salah satunya adalah saat PPI Berlin datang ke KBRI bertemu delegasi dan melakukan walk out setelah 'melecehkan' anggota DPR. Selain itu, ada pula insiden tertangkap kamera Wakil Ketua Komisi I DPR Hayono Isman sedang berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan.
Hasil Kunjungan tersebut adalah
dalam rangka melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah dan APBN di perwakilan RI Jerman.
Salah satu hasil penting dari kunjungan ini adalah informasi yang diperoleh anggota DPR mengenai alutsista yang ada di Jerman. Saat ini pemerintah sedang berencana untuk membeli tank dari dua negara, Jerman atau Belanda. Setelah kunjungan ini, pemerintah akhirnya memutuskan untuk membeli tank dari Jerman.

Sumber :
Detiknews.com
www.pedomannews.com
image by www.google.co.id

PERAN SOFTWARE AKUNTANSI DALAM DUNIA BISNIS


Dalam era globalisasi seperti sekarang ini teknologi berkembang pesat. Kegiatan apapun dikaitkan dengan yang namanya teknologi seperti penggunaan computer dalam bekerja. Setiap tahun selalu muncul terobosan untuk memudahkan manusia dalam bekerja termasuk terobosan mengenai software akuntansi yang sudah banyak digunakan di kantor-kantor saat ini.
Penggunaan software ini sangat membantu dan meringankan pekerjaan seorang akuntan dibandingkan dengan cara yang manual. Hal itu sangat membuang-buang waktu dan hasilnya pun kurang efisien.
Lalu apakah arti sebenarnya dari software akuntansi itu? Dan bagaimana peran software akuntansi dalam proses pelaporan keuangan?
Software Akuntansi adalah perangkat lunak yang bermanfaat membantu kerja seorang akuntan agar lebi produktif dan efektif. Dari pengertian tersebut, sudah pasti kita menyimpulkan bahwa software akuntansi sangat berperan bagi seorang akuntan. Dalam artikel ini, saya akan menjelaskan beberapa peran software akuntansi bagi seorang akuntan. Adapun peran-peran itu adalah sebagai berikut:
1.      Memberikan kemudahan penggunaan
Banyak software akuntansi yang berkembang saat ini, dan banyak pula fasilitas yang ditawarkan untuk memudahkan para penggunanya dalam bekerja. Kebanyakan perusahaan software akuntansi menawarkan sebuah sistem yang sederhana dan mudah untuk digunakan seperti tampilannya yang diracang dengan berbagai bahasa, memberikan sebuah konfirmasi dalam entry data, sehingga sangat meminimalkan terjadinya kesalahan. Dengan kemudahan ini, seseorang yang bukan merupakan seorang  ahli akuntan juga dapat menggunakan software akuntansi dengan yakin dan pasti.
2.      Menghemat waktu dalam pembuatan laporan keuangan
Memproduksi laporan keuangan yang berkualitas merupakan tugas berat akuntan. Komputer telah mengambil alih peran ini, dan meskipun masih perlu melakukan input data, namun tidak dapat dipungkiri waktu yang digunakan tentu lebih cepat dibandingkan dengan mengerjakannya secara manual. Dengan begitu, lebih banyak waktu yang dapat dihabiskan untuk menganalisis data ketimbang memproduksi laporan keuangan.
3.      Menyimpan data secara akurat
Setiap akhir tahun, seorang akuntan pasti membutuhkan data data diawal tahun untuk membuat laporan akhiran tahun atau yang biasa dikenal dengan tutup buku. Program akuntansi dirancang untuk memudakan pengguna menyimpan setiap data dalam perangkat lunak sehingga informasi dapat diekspor ke berbagai jenis perangkat lunak lainnya. Jika setup data dari perangkat lunak dilakukan dengan benar, maka pelaku bisnis secara efektif dapat menyimpan data-datanya. Software akuntansi juga menyediakan fitur pengamanan data dengan menggunakan kata kunci, sehingga dapat mencegah seorang karyawan untu mencuri data.
Itulah sedikit gambaran mengenai software akuntansi dan perannya dalam dunia usaha terutama bagi seorang akuntan. Penjelasan tersebut sekiranya dapat membantu kita calon akuntan dalam penggunaan software akuntansi di dunia kerja nanti.
Sumber :
  1. http://lindiwe.abatasa.com/post/detail/22069/manfaat-accountant-software-dalam-laporan-keuangan
  2. http://agussiswoyo.com/2011/11/29/manfaat-software-akuntansi-untuk-pengusaha-dan-blog-akuntansi/