Selasa, 20 Maret 2012

HUKUM PERDATA


1.      Hukum Perdata Yang Berlaku di Indonesia
Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian bedasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie atau biasa disingkat sebagai BW/KUHPer. BW/KUHPer sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warganegara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa dan juga timur asing. Namun demikian berdasarkan kepada pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945, seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia-Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia(azas konkordasi). Beberapa ketentuan yang terdapat didalam BW pada saat ini telah diatur secara terpisah/tersendiri oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya berkaitan tentang tanah, hak tanggungan dan fidusia.

2.      • Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)

• Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
• BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
• WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda

3.      • DefinisiHukum
Hukum adalah suatu peraturan yang mengatur tata kehidupan manusia baik tertulis maupun tidak tertulis yang di dalamnya berisikan sanksi. Sumber hukum terbagi dua yaitu materi dan formil. Hukum materil terdiri dari sosiologi hukum, filsafat hukum dan sejarah hukum. Sedangkan hukum materil terdiri dari Jurisprudensi, Doktrin, UU, Tractat dan Kebiasaan. Sumber hukum formal adalah sumber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamai dengan sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut.
• hukum di Indonesia masih kurang baik dan belum menyentuh keadilan, apabila memiliki banyak uang maka hukum bisa dibeli serta dipermainkan.
Selain itu, tahanan yang memiliki uang banyak dapat melakukan negoisasi dengan aparat penegak hukum untuk menangguhkan penahanan ataupun agar lepas dari dakwaan. Seharusnya dalam menegakan keadilan hukum tidak pandang bulu, namun yang terjadi justru sebaliknya.
Dengan kekayaan dan kedudukan dapat dibuat istimewa, segala macam fasilitas didalam penjara dapat terpenuhi. Sementara yang miskin selalu dikesampingkan. Disamping itu, dalam menegakan hukum dan keadilan harus bersama-sama. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus segera dibenahi agar tidak terjadi kejahatan seperti mafia hukum. Sementara itu, Anshorul, SH, Kepala Bidang (Kabid) Internal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, mengatakan jika hukum di Indonesia belum sepenuhnya memihak kepada keadilan, banyak keputusan pengadilan lebih membela para pemiliki uang dan kedudukan di birokrat meskipun salah, serta menghukum kaum lemah walaupun belum tentu bersalah. 90 % aksi kekerasan berupa fisik, psikologi ataupun seksual juga sering dialami rakyat miskin dalam proses pidana. Pelakunya didominsai aparat Kepolisian, sebab Polisi adalahan pihak pertama yang menangani berbagai kasus.
Disamping itu, pelembagaan dan hukum lebih tajam kepada orang miskin namun tumpul terhadap yang kaya, sehingga jauh dari nilai keadilan dan mengakibatkan Hak Asas Manusia (HAM) semakin menurun. Hal tersebut bukan dikarenakan kecilnya gaji penegak hukum, akan tetapi sistem serta sifat individu masing-masing. Lagipula, modus kejahatan di instansi-instansi hukum, dilakukan dengan cara berjamaah dan melibatkan berbagai pihak.




4.      Sistematika Hukum Perdata dibagi menjadi beberapa bagian, dalam beberapa bagian Buku, yaitu:
1.      Buku 1, Tentang Orang
2.      Buku 2, Tentang Benda
3.      Buku 3, tentang Perikatan
4.      Buku 4, Tentang Pembuktian dan Kadaluwarsa.
Menurut beberapa ahli hukum sistimatika ini salah, karena masih banyak
kelemahan didalamnya. Kelemahan sistimatika hukum perdata ini adalah ;
  1. Pada Buku 2, ternyata mengatur (juga) tentang hukum waris. Menurut penyusun KUHPer, hukum waris dimasukkan KUHPer karena waris merupakan cara memperoleh hak milik. Ini menimbulkan Tindakan Kepemilikan : Segala tindakan atas sesuatu karena adanya hak milik (Menggunakan, Membuang, Menjual, Menyimpan, Sewakan, dll).
  2. Pada Buku 4, tentang Pembuktian dan Daluwarsa, KUHPer (juga) mengatur tentang Hukum Formil. Mestinya KUHPer merupakan Hukum Materiil, sedangkan Hk. Formil nya adalah Hukum Acara Perdata.

REFERENSI:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar