Senin, 18 Oktober 2010

BADAN USAHA DALAM TATA EKONOMI

Kehidupan perekonomian suatu bangsa tidak akan berjalan tanpa adanya peran serta badan usaha. Bentuk-bentuk badan usaha yang memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan perekonomian Indonesia tersebut antara lain adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Koperasi.
Peran badan usaha dan perusahaan dalam menggerakkan dan menunjang perekonomian nasional suatu bangsa antara lain adalah sebagai berikut.
1) Membantu pemerintah dalam mengusahakan kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi yang tidak dapat ditangani oleh pemerintah.
2) Membantu pemerintah dalam meningkatkan devisa nonmigas (jasa ekspor, pariwisata, transportasi, industri kecil, dan pertanian).
3) Membantu pemerintah untuk memperbesar penerimaan negara dalam bentuk pajak.
4) Membantu membuka kesempatan kerja dan ikut menanggulangi masalah-masalah pengangguran, kriminalitas, dan kerawanan sosial lainnya.
5) Membantu pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan taraf hidup serta kesejahteraan rakyat.
6) Sebagai mitra pemerintah dalam mengelola sumber daya alam dan mengusahakan sumber daya alam lainnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
7) Membantu pemerintah dalam menciptakan peluang usaha baru yang memberikan kontribusi positif dalam lapangan bisnis.
8) Sebagai agen pembangunan perekonomian nasional, karena sebagian besar dana yang digunakan untuk pembangunan perekonomian, berasal dari badan usaha ini.
c. Kelebihan dan Kekurangan Badan Usaha Swasta
- Perusahaan Perseorangan
Badan usaha perseorangan memiliki kelebihan sebagai berikut.
1) mudah cara mendirikannya;
2) pengorganisasian relatif lebih mudah;
3) biaya-biaya organisasi lebih murah;
4) keuntungan usaha sepenuhnya menjadi hak pemilik perusahaan;
5) rahasia perusahaan relatif terjaga;
6) adanya kebebasan bergerak sehingga pemilik dapat bebas untuk mengelola perusahaannya;
7) keputusan dapat diambil dengan cepat; dan
8) perusahaan mudah dibubarkan, karena belum ada undang-undang yang mengatur.
Adapun kekurangan badan usaha perseorangan sebagai berikut.
1) sumber keuangan terbatas;
2) risiko kerugian ditanggung sendiri;
3) kelangsungan usaha kurang terjamin, karena kemampuan manajerial yang terbatas; dan
4) jika pemilik berhalangan maka aktivitas badan usaha menjadi terganggu.
- Firma
Ada beberapa kelebihan dari firma yaitu sebagai berikut.
1) pengumpulan modal lebih mudah dilakukan;
2) risiko firma ditanggung bersama;
3) pimpinan dapat dibagi menurut keahlian dan keputusan yang diambil dapat lebih rasional;
4) kelangsungan hidup firma lebih terjamin, karena tidak tergantung pada seseorang.
Sedangkan kekurangan firma di antaranya adalah sebagai berikut.
1) tanggung jawab pemilik firma tidak terbatas;
2) apabila firma mengalami kerugian, kekayaan pribadi menjadi jaminan;
3) apabila salah satu anggota firma melakukan pelanggaran hukum, semua terkena akibatnya;
4) perbedaan pendapat menyebabkan kesulitan dalam membuat keputusan; dan
5) mudah terjadi perselisihan pendapat, yang memungkinkan firma menjadi bubar.
- Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennotschaap (CV)
Persekutuan komanditer (CV) mempunyai kelebihan sebagai berikut.
1) proses pendiriannya mudah;
2) modal yang terkumpul lebih besar;
3) tanggung jawab sekutu pasif terbatas; dan
4) pengelolaan CV dapat diberikan kepada pihak yang memiliki keahlian.
Adapun kekurangan persekutuan komanditer adalah sebagai berikut.
1) sekutu pasif tidak ikut mengelola CV dan hanya mempercayakan modalnya kepada sekutu aktif;
2) kelangsungan hidup sewaktu-waktu dapat terganggu;
3) kesulitan untuk menarik kembali modal yang telah ditanamkan; dan
4) tanggung jawab sekutu aktif tidak terbatas.
- Perseroan Terbatas (PT)
Ada beberapa kelebihan Perseroan Terbatas (PT) yaitu:
1) mudah mengumpulkan modal, dengan cara mengeluarkan saham;
2) pemimpin mudah diganti jika dianggap kurang cakap;
3) tanggung jawab pemilik sebatas nilai saham yang dimiliki;
4) kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin; dan
5) pesero mudah menjual sahamnya jika ia membutuhkan uang.
Adapun kelemahan perseroan terbatas adalah:
1) tanggung jawab yang terbatas menyebabkan tindakantindakan yang dibuat cenderung kurang hati-hati;
2) prosedur untuk mendirikan perseroan terbatas relatif lebih sulit dibandingkan dengan mendirikan badan usaha lainnya;
3) saham mudah diperdagangkan, sehingga menyebabkan timbulnya spekulasi;
4) biaya untuk mendirikan perseroan terbatas relatif besar; dan
5) rahasia badan usaha kurang terjamin, karena semua kegiatan perusahaan harus dilaporkan kepada para pemegang saham.
- Badan Usaha Swasta Asing
Kelebihan Perusahaan Swasta Asing di antaranya adalah:
1) menambah devisa negara;
2) menambah lapangan kerja;
3) meningkatkan taraf hidup karyawan;
4) memperluas pasar faktor-faktor produksi dalam negeri; dan
5) membantu pembangunan nasional.
Adapun kekurangan Perusahaan Swasta Asing di antaranya adalah:
1) sebagian keuntungan mengalir ke luar negeri;
2) dapat merusak politik dan ekonomi negara;
3) semakin banyak perusahaan swasta asing dapat mengurangi kekuasaan ekonomi negara; dan
4) motif perusahaan mencari keuntungan yang sebesarbesarnya.
2. Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang. Landasan hukum pendirian BUMN adalah Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (2): “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Ayat (3): “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Badan usaha yang didirikan dengan modal pemerintah pusat disebut BUMN dan badan usaha yang didirikan dengan modal pemerintah daerah disebut BUMD.
Tujuan didirikannya BUMN adalah
(1) memenuhi kepentingan umum (public service),
(2) memupuk pendapatan negara,
(3) memperluas lapangan kerja, dan
(4) mencegah monopoli swasta. Contoh BUMN antara lain: PT Telkom, PT PELNI, PT PLN, PT Pos Indonesia, Perum Pegadaian, dan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
a. Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Negara
Secara umum ciri-ciri BUMN adalah sebagai berikut.
1) Melayani kepentingan umum.
2) Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara.
3) Berusaha untuk memperoleh keuntungan.
4) Berstatus badan hukum.
5) Modalnya dapat berupa saham dan obligasi untuk BUMN yang telah go public.
6) Bergerak di bidang produksi atau jasa yang bersifat vital (menyangkut hajat hidup orang banyak).
7) Bertujuan membangun ekonomi nasional dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
8) Segala hak, kewajiban, dan tanggung jawab berada di tangan negara.
9) Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik dari lembaga keuangan bank maupun non bank.
10) Pengawasan dilakukan oleh alat perlengkapan negara yang berwenang.
b. Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara/Daerah
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2003 pasal 9 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara, BUMN dikelompokkan menjadi 2, yaitu Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero).
1) Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan Perseroan adalah perusahaan yang modalnya berbentuk saham dan sebagian dari modal tersebut milik negara. Perusahaan ini didirikan dengan tujuan mencari laba (profit motive). Status perusahaan merupakan badan hukum dan diberikan kebebasan bergerak untuk bekerja sama dengan pihak swasta. Hampir semua perusahaan milik negara dewasa ini berbentuk Perseroan. Contoh perusahaan negara yang berbentuk perseroan (PT) antara lain: PT Pos Indonesia, PT PLN, PT Telkom, GIA (Garuda Indonesia Airways), PT BNI, PT Pelni, PT Aneka Tambang, PT KAI, dan lain-lain.
Ciri-ciri Perusahaan Perseroan adalah:
a) bertujuan mencari laba (profit motive),
b) berstatus badan hukum dalam bentuk PT,
c) usahanya pada sektor vital dan strategis serta profitable,
d) modalnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dengan bentuk saham,
e) diperbolehkan menjual sahamnya atau obligasi kepada swasta,
f) tidak memiliki fasilitas negara,
g) dipimpin oleh direksi, dan
h) karyawannya berstatus sebagai pegawai swasta.
Contoh:
Beberapa contoh perusahaan perseroan adalah PT (Persero) PLN, PT (Persero) Kereta Api Indonesia, dan Bank-Bank Pemerintah.
2) Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum (Perum) adalah perusahaan negara yang bertugas melayani kepentingan masyarakat luas dalam bidang produksi, distribusi, dan konsumsi. Contoh Perusahaan Umum antara lain: Perum Pegadaian, Perum Perumahan Umum Nasional (Perumnas), dan Perum Dinas
Angkutan Motor Republik Indonesia (Damri).
Ciri-ciri Perusahaan Umum adalah sebagai berikut.
a. Melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
b. Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan undangundang.
c. Pada umumnya bergerak di bidang usaha jasa yang vital bagi masyarakat.
d. Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan, serta dapat memperoleh pinjaman dari dalam maupun luar negeri.
e. Dipimpin oleh dewan direksi.
f. Pimpinan dan karyawan berstatus pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri.
g. Perum mempunyai kekayaan yang terpisah sehingga mempunyai kebebasan bergerak.
h. Perum dapat menuntut dan dituntut di muka pengadilan dan diatur secara perdata.
- Badan Usaha Milik Daerah/BUMD
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, yang kemudian lazim disebut Perusahaan Daerah. Tujuan pendirian perusahaan daerah untuk mengembangkan dan membangun perekonomian di daerah yang bersangkutan. Sesuai dengan namanya Perusahaan Daerah dikendalikan oleh pemerintah daerah. Keberadaan perusahaan daerah diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA). Dalam melaksanakan usahanya, Perusahaan Daerah dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan dari DPRD.
Adapun ciri-ciri Perusahaan Daerah adalah sebagai berikut.
1) Perusahaan Daerah dipimpin oleh seorang direksi.
2) Didirikan oleh pemerintah daerah.
3) Sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
4) Modal terdiri atas saham prioritas dan saham biasa.
5) Bertujuan untuk mencari keuntungan.
6) Memiliki status badan hukum dan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).
7) Pengangkatan dan pemberhentian Direksi harus mendapat persetujuan DPRD.
8) Direksi Perusahaan Daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
9) Karyawan berstatus pegawai pemerintah daerah.
Contoh perusahaan daerah: Bank Pembangunan Daerah (BPD), PD Bank Pasar, dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Peranan BUMN/BUMD terhadap Peningkatan Kemakmuran Rakyat
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki peranan penting dalam peningkatan kemakmuran rakyat. Peranan BUMN tersebut adalah sebagai berikut.
a. Melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi terutama bidangbidang usaha yang kurang menarik bagi swasta.
b. Sebagai pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
c. Melakukan kegiatan produksi dan distribusi sumbersumber alam yang menguasai hajat hidup orang banyak.
d. Mencegah agar cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak tidak dikuasai oleh badan usaha swasta.
e. Memperluas lapangan kerja, sehingga mengurangi jumlah pengangguran.
f. Mitra kerja dalam kegiatan usaha dengan badan usaha swasta dan koperasi dengan semangat kebersamaan.
Adapun peranan BUMD adalah:
a. membantu meningkatkan pendapatan daerah;
b. meningkatkan perekonomian dan perkembangan daerah;
c. membantu meningkatkan produksi daerah dan nasional;
d. memperluas lapangan kerja di daerah; dan
e. mengusahakan pemerataan pembangunan dan hasilhasilnya.
Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah memiliki kelebihan dan kekurangan. Adapun kelebihan dari BUMN adalah sebagai berikut.
a. Dapat membuka jasa pelayanan publik yang tidak mungkin dilakukan oleh pihak swasta (karena tidak menguntungkan secara ekonomi).
b. Memiliki sumber pendanaan yang relatif lebih besar dari swasta.
c. Menghindari adanya monopoli oleh pihak swasta.
d. Dapat melayani kebutuhan masyarakat, baik barang maupun jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak secara adil.
e. Mudah mengadakan kerja sama, baik dengan koperasi, swasta nasional maupun swasta asing.
f. Sarana dan prasarana umum difasilitasi negara.
g. Merupakan sumber penghasilan negara.
h. Sebagai pelopor/pendorong kegiatan perekonomian masyarakat.
Sedangkan kelemahan-kelemahan BUMN/BUMD yang sering terjadi adalah sebagai berikut.
a. Sering mengalami kerugian karena sifat usahanya yang harus mengutamakan kepentingan publik daripada pertimbangan ekonomi.
b. Sering terjadi kerugian karena pengelolaan BUMN/BUMD yang kurang profesional dan korup.
c. Lemahnya sistem pengawasan memudahkan terjadinya penyelewengan.
d. Jasa pelayanan yang diberikan biasanya relatif kurang bermutu karena tidak profit oriented.
e. Monopoli negara yang berlebihan akan mematikan usahausaha.
f. Untuk BUMN yang maju pesat menimbulkan persaingan yang tidak sehat dengan pihak swasta.
g. BUMN yang mengeksploitasi kekayaan alam dapat merusak lingkungan.
h. Jika permodalan diperoleh dari pinjaman luar negeri terlalu banyak dan sulit untuk dibayar maka tanggungan utang negara menjadi semakin besar.
i. BUMN/BUMD yang terus merugi biasanya tetap diberi suntikan modal oleh pemerintah tanpa ada perbaikan manajemen, sehingga kelangsungan hidupnya hanya berdasarkan kekuatan keuangan sehingga sering membebani keuangan negara/pemerintah daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar