Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya dalam artikel akan disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
Tak dapat dipungkiri bahwa Kepedulian social dan lingkungan sudah ditanamankan sejak dini, dalam kandungan kurang lebih 9 bulan 10 hari oleh orang tua kita. Sejak 0 tahun – sekarang berapa biaya yang kita keluarkan untuk itu, apakah kita menghitungnya secara persis? Atau memang ada anggaran khusus untuk mewujudkannya? Atau….. ?
Di sisi lain, istilah CSR (Corporate Social Responsibilty) sudah sering terdengar di sela-sela kesibukan kita dalam beraktifitas. Meminjam petikan dari CRS Indonesia, CSR adalah tanggung jawab sosial perusahaan. Di Negara Australia, Canada, Prancis, Swedia, Denmark, South Africa, Norwegia, dan Belanda program CSR sudah berwujud kewajiban. Setiap perusahaan harus melaporkan secara rutin kegiatan yang dilaksanakannya. Sama halnya dengan di Negara kita, meski belum semuanya merespon secara baik, sukarela, itulah format yang masih menggejala. Padahal Perundangan Perseroan Terbatas dalam Bab V Pasal 74 no. 40 2007 menyatakan bahwa TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN butir (1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. (2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat. (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. (3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Namun, tidak mudah membalik telapak tangan, banyak tantangan dan wacana berbeda tentang program CSR.
Cukup menggembirakan jika para pengusaha di Indonesia memberlakukan program CSR. Segala sector yang kurang dapat tertutup dan memberi pencitraan terhadap perusahaan tersebut. Salah satu contoh program yang dilakukan Group CEO Tudung Group, menyumbangkan buku pelajaran dan buku cerita bagi siswa-siswi ‘sekolah bebas biaya’, Sekolah Insan Teladan – Parung – Bogor sebanyak kurang lebih 1.295 buah buku yang bertema ‘Education for Nation’. Dengan demikian, tahun ajaran baru pihak sekolah tidak repot-repot lagi memikirkan salah satu komponen penunjang pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar