Senin, 10 Oktober 2011

BAB 7 Jenis dan Bentuk Koperasi



1.Jenis Koperasi
·         Menurut PP No. 60/1959
a.Koperasi Desa
b.Koperasi Pertanian
c.Koperasi Peternakan
d.Koperasi Perikanan
e.Koperasi Kerajinan / Industri
f.Koperasi Simpan Pinjam
g.Koperasi Konsumsi

·         Menurut Teori Klasik
A.Koperasi Pemakaian
B.Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
C.Koperasi Simpan Pinjam


2.Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Pasal 17)

1.Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.


3.Bentuk Koperasi

  • Sesuai PP No. 60/1959
a.Koperasi Primer
b.Koperasi Pusat
c.Koperasi Gabungan
d.Koperasi Induk

·     Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
·     Koperasi Primer dan Sekunder
A.Koperasi Primer: Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang
B.Koperasi Sekunder : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.

v  Referensi :


Nama Kelompok :
§  Ade Mussopan                       (20210118)
§  Arya Faizal                              (21210150)
§  Desy Dwi Jayanti                   ( 21210864)
§  Dila Noviyanti                        (22210015)
§  Dwi Manggala Septiawan     (22210194)
§  John Philip.S                          (23210754)
§  Lita Lestari                            (24210055)
KELAS : 2EB10

Tidak ada komentar:

Posting Komentar