Senin, 10 Oktober 2011

BAB 8 Permodalan Koperasi



1.         Arti Modal Koperasi

Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha
– usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas

• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

2.         Sumber Modal
·   Menurut UU No 12 / 1967
Simpanan pokok
Simpanan Wajib
Simpanan Sukarela
Modal Sendiri

·    Menurut UU No. 25 / 1992
Modal Sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah
Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau surat berharga lainnya, serta sumber lain yang sah
3.         Distribusi Cadangan Koperasi
  1. Cadangan menurut UU No. 25 / 1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
  2. Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12 / 1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk cadangan
v  Referensi:
·         ocw.gunadarma.ac.id/course/…s1/…koperasi/permodalan-koperasi
·         http://cumanozan91.blogspot.com/2010/12/arti-modal-koperasi.html

Nama Kelompok :
§  Ade Mussopan                       (20210118)
§  Arya Faizal                             (21210150)
§  Desy Dwi Jayanti                   ( 21210864)
§  Dila Noviyanti                        (22210015)
§  Dwi Manggala Septiawan     (22210194)
§  John Philip.S                          (23210754)
§  Lita Lestari                            (24210055)
KELAS : 2EB10

Tidak ada komentar:

Posting Komentar