• Pengertian Hak kekayaan
intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang
menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu
hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda
(zakenrecht) yang mempunyai objek benda inteletual, yaitu benda yang tidak
berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual
pada prinsipnya dap berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya. Dalam Pasal 7
TRIPS ( Tread Related Aspect of Intellectual Property Right) dijabarkan tujuan
dari perlindungan dan penegakkan HKI adalah sebagai berikut : Perlindungan dan
penegakkan hukum HKI burtujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan
dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan
pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi
serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
• Prinsip-prinsip Hak Kekayaan
Intelektual Prinsip Ekonomi, yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik
yang bersangkutan. Prinsip Keadilan, yang akan memberikan perlindungan dalam
pemilikannya. Prinsip Kebudayaan, yang akan meningkatkan taraf kehidupan,
peradaban dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat,
bangsa, dan negara. Prinsip Sosial, yang akan memberikan perlindungan
berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
• Dasar Hukum Haak Kekayaan
Intelektual di Indonesia Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di
Indonesia dapat ditemukan dalam : a. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten; c. Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek d. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Varietas Tanaman e. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang f.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri g. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
• Klasifikasi Hak Kekayaan
Intelektual Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi
dua bagian, yaitu : A. Hak Cipta Hak cipta adalah hak eksklusif bagi penciptaan
atau penerimaan hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta terdiri atas hak ekonomi (economic
righst) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan
manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan hak moral
adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat
dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak
terkait telah dialihkan. Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga
hak cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan,
hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan. Hak cipta yang dimiliki oleh ahli waris atau
penerima wasiat tidak dapat disita kecuali jika hak tersebut diperoleh secara
melawan hukum.
• Menurut Undang-Undang, ciptaan
yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra
yang mencakup : Buku, program, dam semua
hasil karya tulis lain;Ø
Ceramah, kuliah , pidato, dan ciptaan
lain yang sejenis dengan ituØ
Alat peraga yang dibuat untuk kepentinga
pendidikan dan ilmuØ
pengetahuan Lagu atau musik dengan atau
tanpa teksØ Drama atau drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan, dan pantomimØ
Seni rupa dalam segala bentuk seperti
seni lukis, gambar, senia ukir,Ø
seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan ArsitekturØ PetaØ Seni batikØ FotografiØ SinematografiØ Terjemahan, tasir,
saduran, bung rampai, database, dan karya lain dariØ hasil pengalihwujudan. Dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 34
Undang-Undang Nomor 19 Tahunð
2002 tentang Hak Cipta diatur masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan berdasarkan
jenis ciptaan. - Hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus
berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika pencipta
terdiri dari dua atau lebih, hak cipta berlaku sampai 50 tahun setelah pencipta
terakhir meninggal dunia. (ex: buku, lagu, drama, seni rupa, dll - Hak cipta
dimiliki oleh suatu badan hukum berlau selama 50 tahun sejak pertama kali
diumumkan. (ex: program komputer, fotografi, dll) - Untuk perwajahan karya
tulis yang diterbitkan berlaku selama50 tahun sejak pertama kali diterbitkan. -
Untuk penciptaan yang tidak diketahui penciptanya, dan peninggalan sejarah dan
prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh negara, jangka waktu berlaku
tanpa batas waktu. - Untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh negara,
ciptaan yang sudah diterbitkan sebagai pemegang hak cipta dan ciptaan sudah
diterbitkan tidak diketahiu pencipta dan penerbitnya dipegang oleh negara,
dengan jangka waktu selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali
diketahui secara umum. - Untuk ciptaan yang sudah diterbitkan penerbit sebagai pemegang
hak cipta, jangka waktu berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
- Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan
surat perjanjian lisensi untuk melakukan perbuatan hukum selama jangka waktu
lisensi dan berlaku di seluruh wilayah negara Republik Indonesia. - Pemegang
hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas
pelanggaran hak cipta dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau
hasil perbanyakan ciptaan itu. - Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur
dalam Pasal 72 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 19 tentang Hak Cipta, yang
dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan. -
B.Hak Kekayaan Industri Hak Patenð Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara
kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada
pihak lain untuk melaksanakan. Adapun invensi adalah ide inventor yang dituangkan
ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yan spesifik di bidang teknologi,
dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau
proses. Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah insentif
serta dapat diterapkan dalam industri. Invensi diaanggap baru jika pada tanggal
penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan
sebelumnya. Invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai
kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, kontruksi, atau
komponennya dapat memperoleh perlindungan hukun dalam bentuk paten sederhana.
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten
diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan
dan jangka itu tidak dapat diperpanjang. Sedangkan untuk paten seerhana
diberikan jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka
waktu tersebut tidak dapat diperpanjang. Paten diberikan berdasarkan permohonan
dan setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensiatau beberapa
invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Dengan demikian, permohonan paten
diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jendral Hak Paten Departemen
Kehakiman dan HAM. Namun, permohonan dapat diubah dari paten menjadi paten
sederhana. Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang
Paten, paten dapat dialihkan baik seliruh maupun sebagian karena pewarisan,
hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan dengan pencatatan oleh derektorat jendral pengalihan paten. Hak Merkð Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebutyang memiliki daya pembeda dan digunakan dlam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara
kapada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu
tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak
lain untuk menggunakannya. Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi merk dagang,
merek jasa dan merek kolektif. Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum
untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu
perlindungan dapat diperpanjang denga jangka waktu yang sama. Hak merek
terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pawarisan, hibah, wasiat,
perjanjian atau seba-sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan.
Penghapusan pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas
prakarsa direktorat jendral berasarkan permohonan pemilik merek yang
bersangkutan atau pihak ketiga dalam bentuk gugatankepada pengadilan niaga.
Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara
tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannyauntuk barang atau jasa yang sejenis, berupa gugatan ganti rugi
dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek
tersebut. Sanksi yang dikenakan terhadap masalah merek berupa pidana dan denda.
Desain Industrið Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk
konfigurasi atau komposisigaris atau warna, atau garis dan warna atau gabungan
dari padanya yang berbentul 3D atau 2D yang memberikan kesan estetis dan dapat
diwujudkan dalam pola 3D atau 2D serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu
produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Hak ini diberikan
untuk desain industri yang baru, yaitu tanggal penerimaan desain industri
itidak sama dengan pengungkapan yang telah ad sebelumnya. Jangka waktu
perlindungan terhadap hak desain industri diberikan 10 tahun sejak tanggal
penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industri dan diberitakan dalam
berita resmi desain industri. Setiap hak desain industri diberikan atas dasar
permohonan ke Direktorat Jendral Desain Industri secara tertulis dalam bahasa
Indonesia. Pengalihan hak ini dapat dilakukan karena pewarisan, hibah, wasiat,
perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan perundang-undangan dan wajib
dicatat dalam daftar umum desain industri. Desain industri terdaftar hanya
dapat dibatalkan atas permintaan pemegang lisensi. Sanksi yang diberikan untuk
masalah desain industri berupa pidana dan denda. Rahasia Dagangð Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh
umum di bidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena
berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga keerahasiaannya oleh pemilik rahasia
dagang. Perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan,
metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang
memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh nasyarakat. Syarat pengajuan
perlindungan sebagai HKI, meliputi prinsip perlindungan otomatis dan
perlindungan yang diberikan selama kerahasiaannya terjaga. Pemilik HKI berhak
menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya atau memberikan lisensi
atau melarang pihak lain untuk menggunakannya. Jangka waktu perlindungan
rahasia dagang adalah sampai dengan masa dimana rahasia itu menjadimilik pblik.
Dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang,
hak rahasia dagang dapt beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat,
perjanjian , dan sebab lain yang dibenaran oleh undang-undang. Pengalihan harus
disertau dengan pengalihan dokumen-dokumen yang menunjukan terjadinya
pengalihan rahasia dagang. Sanksi yang diberikan untuk masalah rahasia dagang
berupa pidana dan denda.
NAMA KELOMPOK :
DILA NOVIYANTI 22210015
DEWI KENCANAWATI 21210903
ERICHA DIAN N 22210387
FERIZAH ARINA M 22210742
NIKE APRIANTI 24210978
YULIANA EKA PUTRI 28210752
SUMBER :
•
http://zonaekis.com/pengertian-hak-atas-kekayaan-intelektual/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar