Awasi Auditor Pajak !!!
Dalam artikel kali ini, saya akan membahas peran auditor
dalam penggelapan pajak. Tapi berhubung saya sangat senang dengan dunia K-POP
hehehe, maka kali ini dalam artikel yang akan saya buat akan ada sedikit contoh
yang ada hubungannya dengan masalah yang sedang di alami oleh agensi yang
menaungi artis-artis k-pop tersebut.
Kembali kepada judul yang telah saya buat, yaitu AWASI
AUDITOR PAJAK!!! Mai kita bahas dahulu peran auditor pajak.
Auditor Pajak. Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) yang berada dibawah Departemen Keuangan
Republik Indonesia, bertanggungjawab atas penerimaan negara dari sektor
perpajakan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan
ketentuan perpajakan. Aparat pelaksanaan DJP dilapangan adalah Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak
(Karikpa). Karikpa mempunyai auditor-auditor khusus. Tanggungjawab Karikpa
adalah melakukan audit terhadap para wajib pajak tertentu untuk menilai apakah
telah memenuhi ketentuan perundangan perpajakan.
Undang-Undang Keuangan Negara menyebutkan, penerimaan Negara
termasuk dalam definisi keuangan Negara. Sehingga BPK memiliki hak dan
kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas sektor perpajakan. Sebagaimana dilaporkan
pemerintah dalam LKPP tahun 2006, nilai kontribusi penerimaan Negara dari
sektor perpajakan tahun 2006 mencapai lebih dari 70% dari total penerimaan
Negara. Nilai ini memberi alasan kuat bagi BPK melakukan pemeriksaan atas
penerimaan pajak.
Menurut artikel yang saya baca, ini akan saya jadikan sebagai contoh kasus
dalam hal ini sebagai berikut:
Sebagian Selebriti mugkin sekarang sedikit dalam ketakutan dengan hal yang
menyangkut pajak.
Pada tanggal 10 Juli, Dinas Pajak Nasional mengumumkan bahwa mereka akan
melakukan inspeksi pajak dari keuntungan agensi yang diperoleh ketika Hallyu
Wave, dan kemungkinan akan ada selebriti yang telah berusaha untuk menghindari
untuk membayar pajak.
Kebijakan Pemeriksaan Pajak, mendapatkan
individu yang memiliki penghasilan tinggi harus mengembalikan laporan
pendapatan mereka, yang kemudian akan dievaluasi kembali oleh akuntan, dan hal
ini pertama kali dilaksanakan pada tahun ini untuk membantu seseorang yang
berpenghasilan tinggi agar membayar pajak dengan benar.
Pajak Nasional menerapkan kategori baru, yaitu untuk selebriti yang
mendapatkan lebih dari 1,5 miliar won dalam setahun akan melalui kebijakan
baru.
Agensi juga sibuk mempersiapkan untuk memenuhi pemeriksaan Pajak.
Kantor pajak telah menyatakan bahwa mereka akan melalui audit pajak yang
ketat terhadap agensi yang memperoleh keuntungan melalui konser di luar negeri
atau penampilan drama luar negeri.
Salah satu sumber dari agensi menyatakan, “Beberapa agensi besar
bahkan menerima pemberitahuan resmi dari Pelayanan Pajak Nasional, dan gemetar
karena mereka harus memenuhi pemeriksaan pajak. Banyak yang bersiap-siap karena
ada pembicaraan bahwa agensi yang memiliki bintang-bintang hallyu besar di
Jepang atau telah mendapatkan lebih dari 5 miliar won dalam lima tahun terakhir
harus melalui audit pajak. “
“Mereka
sangat khawatir tentang [keuntungan dari] kegiatan Cina karena mereka jarang
memasukkan ke dalam dokumentasi resmi.”
Sebuah sumber dari Audit Pajak Nasional menjelaskan, “Kita tidak bisa
mengatakan mana agensi yang akan kita lakukan audit pajak. Kami berencana untuk
melihat lebih lanjut kepada agensi yang memiliki penyanyi yang tampil di luar
negeri dan kemudian tidak mencantumkan keuntungan mereka kedalam laporan
keuangan. “
Pada contoh
kasus tersebut, banyak auditor yang tidak jujur dalam melakukan pekerjaanya
ketika mereka memulai untuk membuat laporan keuangan dalam perusahaan.
Dimana si artis dalam agensi tersebut sudah melakukan
pekerjaan dengan baik tetapi tidak mendapat
balasan yang setimpal oleh perusahaan yang menaunginya.
Dalam hal ini, peran auditor yang jujur lah yang sangat
dibutuhkan dalam membuat laporan keuangan tersebut. Apakah auditor yang
jujur sudah tidak bisa kita temukan lagi? Jika auditor
tetap seperti itu maka rugilah para artis yang sudah melakukan pekerjaan dengan
baik tetapi keuntungan yang ia dapatkan tidak sebanding dengan keringat yang
sudah ia keluarkan.
DILA NOVIYANTI
22210015
REFERENSI:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar