Ada apa dengan KPK??
KPK?? Lembagan Komisi Pemberantasan
Korupsi ini adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003, untuk
mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Lembaga pemberantas korupsi ini mempunyai visi
yaitu “Menjadi lembaga penggerak pemberantasan korupsi yang berintegritas,
efektif, dan efisien” .
Mantan Menteri
Sosial (Mensos) Bachtiar Chamsyah yang divonis bersalah dalam kasus pengadaan
mesin jahit, pengadaan sapi potong, dan pengadaan kain sarung, akhirnya
menghirup udara bebas. Berdasarkan hasil eksaminasi publik yang dilakukan tim
eksaminator yang terdiri dari berbagai unsur diantaranya akademisi, praktisi
dan aktivisi antikorupsi menemukan beberapa kelemahan dalam kasus ini.
Kelemahan
tersebut, antara lain menyangkut dakwaan penuntut umum. JPU menuntut Terdakwa
dengan pilihan sanksi yang ringan dibandingkan ancaman hukuman maksimal 20
tahun yang diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 jo Nomor 20/2001
tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat
(1) KUHP. Dakwaan dan tuntutan JPU menjadi tanda-tanya besar, karena tidak
menyertai denda mengganti kerugian negara. “Hal itu jauh dari semangat
pemberantasan korupsi yang juga mengupayakan membuat jera pelaku korupsi,”
Beberapa kelemahan
KPK lainnya adalah:
Pertama, Soal pembukaan rekening hanya bisa
dilakukan kepada tersangka. Seharusnya, sejak penyelidikan rekening bisa dibuka
namun KPK terbentur oleh aturan yang mengharuskan seseorang menjadi tersangka
dahulu baru bisa dibukanya rekening itu.
Kedua, Tidak tuntasnya penyelesaian
kasus-kasus korupsi besar di bangsa ini. Seperti kasus dana talangan Bank
Century dan Kasus dugaan suap pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia.
Ketiga, KPK seperti lembaga
yang tumpang sari, maksudnya adalah menumpang pada kasus yang ditangani kepolisian
atau kejaksaan.
Dari penjelasan diatas dapat
diketahui bahwa KPK begitu lemah dalam menjalankan tugas-tugasnya. Semoga kedepannya
KPK bisa menjadi lebih baik dalam menangani kasus-kasus berikutnya
DILA NOVIYANTI
22210015
3EB10
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar