Selasa, 23 Oktober 2012

ADA APA DENGAN KPK?? (BI-01-SS-12)


Ada apa dengan KPK??
KPK?? Lembagan Komisi Pemberantasan Korupsi ini adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003, untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia.  Lembaga pemberantas korupsi ini mempunyai visi yaitu “Menjadi lembaga penggerak pemberantasan korupsi yang berintegritas, efektif, dan efisien” .
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Bachtiar Chamsyah yang divonis bersalah dalam kasus pengadaan mesin jahit, pengadaan sapi potong, dan pengadaan kain sarung, akhirnya menghirup udara bebas. Berdasarkan hasil eksaminasi publik yang dilakukan tim eksaminator yang terdiri dari berbagai unsur diantaranya akademisi, praktisi dan aktivisi antikorupsi menemukan beberapa kelemahan dalam kasus ini.
Kelemahan tersebut, antara lain menyangkut dakwaan penuntut umum. JPU menuntut Terdakwa dengan pilihan sanksi yang ringan dibandingkan ancaman hukuman maksimal 20 tahun yang diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 jo Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Dakwaan dan tuntutan JPU menjadi tanda-tanya besar, karena tidak menyertai denda mengganti kerugian negara. “Hal itu jauh dari semangat pemberantasan korupsi yang juga mengupayakan membuat jera pelaku korupsi,”
Beberapa kelemahan KPK lainnya adalah:
Pertama, Soal pembukaan rekening hanya bisa dilakukan kepada tersangka. Seharusnya, sejak penyelidikan rekening bisa dibuka namun KPK terbentur oleh aturan yang mengharuskan seseorang menjadi tersangka dahulu baru bisa dibukanya rekening itu.

Kedua, Tidak tuntasnya penyelesaian kasus-kasus korupsi besar di bangsa ini. Seperti kasus dana talangan Bank Century dan Kasus dugaan suap pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia.

Ketiga, KPK seperti lembaga yang tumpang sari, maksudnya adalah menumpang pada kasus yang ditangani kepolisian atau kejaksaan.

            Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa KPK begitu lemah dalam menjalankan tugas-tugasnya. Semoga kedepannya KPK bisa menjadi lebih baik dalam menangani kasus-kasus berikutnya

DILA NOVIYANTI
22210015
3EB10

SUMBER :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar