RSBI “Rintisan Sekolah Bertaraf
Internasional” merupakan program pendidikan yang ditetapkan oleh Menteri
Pendidikan Nasional berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 pasal 50 ayat
3, yang menyatakan bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan
sekurang-kurangnya satu pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk
dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional. Rintisan
Sekolah Bertaraf Internasional merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan
sekolah yang berkualitas. Peningkatan kualitas ini diharapkan akan mengurangi
jumlah siswa yang bersekolah di luar negeri.
Sekolah ini digadang-gadang bakal
menghasilkan anak bangsa yang memiliki kemampuan bertarung di dunia
internasional. Mengapa begitu?, karena di sekolah ini para siswa dan gurunya diharuskan
menggunakan bahasa asing dalam pengantar kegiatan belajar dan mengajar
khususnya bahasa inggris. Selain itu, kurikulum yang dianut mengikuti kurikulum
sekolah di luar negeri. Di Indonesia, sekitar 1.397 sekolah menyandang predikat
RSBI, yang terdiri dari 293 sekolah pada tingkat Sekolah Dasar (SD), 351
sekolah pada tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), 363 sekolah pada tingkat
Sekolah Menengah Atas (SMA) dan 390 sekolah pada tingkat Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK).
Namun pada tanggal 8 Januari 2013 RSBI
dihapus melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Penghapusan program RSBI
ini dimulai ketika tujuh warga Jakarta yang mengajukan judicial review Pasal 50
ayat 3 UU 20 tahun 2003 ke Mahkamah Konstitusi. Pengajuan inipun diterima oleh
Mahkamah Konstitusi. Penghapusan program RSBI diikuti dengan penghapusan Pasal
50 ayat 3 UU 20 tahun 2003 yang menjadi landasan hukum RSBI.
Menurut saya penghapusan ini sudah
tepat karena beberapa alasan berikut ini:
- Ada beberapa RSBI yang memanfaatkan predikat ini untuk mencari uang. Maksudnya adalah konsep pendidikan RSBI merupakan konsep pendidikan yang dikomersialkan.
- Pengantar dalam kegiatan belajar dan mengajar di kelas menggunakan bahasa inggris, penggunaan ini dianggap tidak berhubungan dengan bertambahnya wawasan pengetahuan dan tidak mencerminkan nasionalisme.
- RSBI dianggap tidak adil karena tidak bisa mengakomodasi murid yang tingkat kecerdasannya hanya rata-rata.
Sebenarnya program-program yang
ditawarkan di sekolah berpredikat RSBI sangat baik. Seperti yang kita tau,
pengajar dan fasilitas yang ditawarkan RSBI sangat berkualitas. Tetapi lebih
baik lagi apabila program-program yang diterapkan RSBI bisa diterapkan pula di
sekolah regular lainnya agar pendidikan di Indonesia lebih maju lagi dan bisa
dipandang negara lain. Seperti yang kita tau, pengajar dan fasilitas yang
ditawarkan RSBI sangat berkualitas. Cara ini lebih efektif, karena semua
program yang bagus itu, bisa dinikmati oleh seluruh anak bangsa tanpa memandang
si miskin dan si kaya.
Sumber : Majalah Tempo edisi 14-20
Januari 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar