Kamis, 14 Februari 2013

Pembubaran RSBI, apakah sudah benar?


RSBI “Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional” merupakan program pendidikan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 pasal 50 ayat 3, yang menyatakan bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional. Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan sekolah yang berkualitas. Peningkatan kualitas ini diharapkan akan mengurangi jumlah siswa yang bersekolah di luar negeri.
Sekolah ini digadang-gadang bakal menghasilkan anak bangsa yang memiliki kemampuan bertarung di dunia internasional. Mengapa begitu?, karena di sekolah ini para siswa dan gurunya diharuskan menggunakan bahasa asing dalam pengantar kegiatan belajar dan mengajar khususnya bahasa inggris. Selain itu, kurikulum yang dianut mengikuti kurikulum sekolah di luar negeri. Di Indonesia, sekitar 1.397 sekolah menyandang predikat RSBI, yang terdiri dari 293 sekolah pada tingkat Sekolah Dasar (SD), 351 sekolah pada tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), 363 sekolah pada tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan 390 sekolah pada tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Namun pada tanggal 8 Januari 2013 RSBI dihapus melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Penghapusan program RSBI ini dimulai ketika tujuh warga Jakarta yang mengajukan judicial review Pasal 50 ayat 3 UU 20 tahun 2003 ke Mahkamah Konstitusi. Pengajuan inipun diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Penghapusan program RSBI diikuti dengan penghapusan Pasal 50 ayat 3 UU 20 tahun 2003 yang menjadi landasan hukum RSBI.
Menurut saya penghapusan ini sudah tepat karena beberapa alasan berikut ini:
  1. Ada beberapa RSBI yang memanfaatkan predikat ini untuk mencari uang. Maksudnya adalah konsep pendidikan RSBI merupakan konsep pendidikan yang dikomersialkan.
  2. Pengantar dalam kegiatan belajar dan mengajar di kelas menggunakan bahasa inggris, penggunaan ini dianggap tidak berhubungan dengan bertambahnya wawasan pengetahuan dan tidak mencerminkan nasionalisme.
  3. RSBI dianggap tidak adil karena tidak bisa mengakomodasi murid yang tingkat kecerdasannya hanya rata-rata.
Sebenarnya program-program yang ditawarkan di sekolah berpredikat RSBI sangat baik. Seperti yang kita tau, pengajar dan fasilitas yang ditawarkan RSBI sangat berkualitas. Tetapi lebih baik lagi apabila program-program yang diterapkan RSBI bisa diterapkan pula di sekolah regular lainnya agar pendidikan di Indonesia lebih maju lagi dan bisa dipandang negara lain. Seperti yang kita tau, pengajar dan fasilitas yang ditawarkan RSBI sangat berkualitas. Cara ini lebih efektif, karena semua program yang bagus itu, bisa dinikmati oleh seluruh anak bangsa tanpa memandang si miskin dan si kaya.

Sumber : Majalah Tempo edisi 14-20 Januari 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar