Kamis, 31 Oktober 2013

Tugas Kelompok Softskill



TUGAS KELOMPOK SOFTSKILL KELAS 4EB10 MINGGU 1
Anggota:
Dewi Kencanawati        (21210903)
Dila Noviyanti               (22210015)
Ericha Dian N               (22210387) 
Ferizah Arina M            (22210742)
Yuliana Eka Putri           (28210752)


1. Untuk mahasiswa etika apa saja yang dilanggar ? akibat dan konsekuensinya apa ?
Jawab:
a.) Tidak mendengarkan dosen yang sedang menerangkan
- Akibatnya : Mahasiswa jadi kurang paham dan tidak mengerti tentang apa yang dibahas dalam mata kuliah tersebut.
-                              Konsekuensinya : Mahasiswa harus belajar kepada teman yang telah memahami materi yang diterangkan.
b.) Melakukan demo yang anarkis
- Akibatnya : Banyak berjatuhan korban, nama baik kampus tercemar, meresahkan masyarakat, serta merusak fasilitas.
- Konsekuensinya : Mahasiswa harus terima jika dipanggil bahkan dikeluarkan dari kampus secara paksa.
c.) Mencontek saat ujian
-  Akibatnya : ketahuan oleh dosen pengawas.
-                              Konsekuensinya :  Mahasiswa harus siap mendapat nilai E, dan namanya akan dimasukan kedalam berita acara perkuliahan.

2. Etika yang ada pada daerah suatu daerah. Disini akan dijelaskan etika yang ada di daerah Jawa, Bali dan Sunda.
* Pada daerah Jawa :
a.  Sikap Batin yang Tepat
Dalam masyarakat Jawa terdapat sebuah ajaran moral yang oleh Magnis disebut sebagai “sikap batin yang tepat” yakni sebuah pendirian batin untuk selalu mengendalikan hawa nafsu dan egoisme (pamrih: mendahulukan kepentingan pribadi di atas kepentingan umum).
b.  Tindakan yang Tepat dalam Dunia
Dari konsep mengenai “sikap batin yang tepat” muncullah sebuah pandangan dalam masyarakat Jawa bahwa manusia jangan mengikat diri pada dunia akan tetapi membebaskan diri dari dunia, namun demikian bukan berarti menarik diri dari dunia. Dari satu pemahaman tersebut kemudian sampailah pada suatu ungkapan “rame ing gawe, sepi ing pamrih dan memayu hayuning bawana”. Yang dimaksud rame ing gawe yakni kewajiban untuk bekerja keras, sementara sepi ing pamrih berarti jauh dari sifat-sifat egois. Bila kedua ungkapan tersebut digabung melahirkan sebuah pengertian bahwa orang Jawa hendaknya selalu bekerja keras namun juga harus mengindari pamrih (imbalan). Kemudian memayu hayuning bawana ialah memperindah kehidupan dunia dalam keselarasan kosmos.
c. Pengertian yang Tepat
Pandangan Jawa mengenai sikap batin dan tidakan yang tepat didasari atas pemahaman tentang tempat yang tepat. Barang siapa yang memahami tempatnya dalam masyarakat, ia juga memiliki sikap batin yang tepat dan dengan demikian akan bertindak tepat.

*Pada daerah Bali :
a. Dalam perkawinan adat Bali, dipengaruhi oleh dadia atau klen dan kasta. Perkawinan yang ideal bila mana pemuda dan gadis dari satu dadia atau setidaknya mempunyai kasta yang sama. Sebaiknya anak gadianya tidak menikahi pemuda yang kastanya lebih rendah bila ini terjadi akan mepermalukan keluarga.
Dan dalam adat perkawinan bali ada pantangan yang tidak boleh di langgar yaitu saudara perempuan seorang suami tidak boleh kawin dengan saudara laki-laki istri bola dilanggar akan mendatangkan bencana. Dan perkawinan yang di pantang pula adalah bibi atau paman yang menikah dengan keponakan, saudara kandung atau tiri.
b. Pada saat hari nyepi dilarang keluar rumah, hotel atau penginapan . Dilarang menyalakan lampu            di malam hari dan api.
c. Larangan Saat Berkunjung ke Pura
-    Wanita yang sedang menstruasi atau habis melahirkan dilarang masuk ke lingkungan Pura.
-    Dilarang mengenakan celana pendek. Bagi yang mengenakan celana pendek bisa memakai sarung   yang biasanya disediakan di luar Pura.
-    Jangan berjalan di depan orang yang sedang sembahyang atau melakukan ritual agama.
-    Jangan memotret orang yang sedang bersembahyang atau pendeta yang memimpin doa dengan menggunakan flash (cahaya kilat).

d. Etika dan Kesopanan di Bali
-    Hindari menyentuh lawan bicara saat sedang berinteraksi.
-    Jangan buang air di sembarang tempat. Beberapa pohon di Bali dianggap sakral, biasanya ditandai dengan ikatan kain dan sesajen, dan dipercaya sebagai tempat tinggal dari makhluk dunia lain.
-    Jangan mengejek arca (patung), topeng, atau benda adat dan kesenian Bali.
-    Hormati penduduk lokal dengan berperilaku sopan dan santun.
Itulah berbagai pantangan, larangan, dan etika kesopanan saat berwisata ke Bali

*Pada daerah Sunda :
a. Jika lewat di depan rumah seseorang, dan kebetulan orangnya ada di beranda rumah atau kelihatan, seseorang yang lewat harus mengucapkan “punten/permisi”.
b. Jika lewat di depan orang yang jauh lebih tua dan jaraknya dekat, misalnya dalam suatu pertemuan atau riungan, maka diharuskan untuk membungkukan badan dengan tangan kanan lebih rendah daripada tangan kiri seolah-olah tangan kanan sedang memungut sesuatu sambil mengucapkan “punten/permisi”.
c. Ketika makan, tidak boleh ada suara dari mulut ketika mengunyah.
d. Tidak kentut di depan orang yang lebih tua atau di depan orang, apalagi seorang gadis/wanita, sangat dipantang.
e. Diharamkan memanggil yang lebih tua dengan namanya!!
f. Jika orang tua sedang berkumpul apalagi kedatangan tamu, anak kecil tidak boleh nimbrung
j. Kalau berbicara dengan orang tua, tidak boleh memandang mata dan usahakan untuk mendengarkan dulu.

Sumber :


1. What kind of ethics which are usually violated by students? And what are the consequences?
Answer:
a.) Ignoring the lecturer’s lessons in class
- Effects: Students could have some difficulties on understanding the courses.
- Consequences: Students have to ask to their friends who are able to re-explain the courses.
b.) Perform the anarchist demonstration
- Effects: could cause the casualties, could taint the reputation of university, generate social unrest, and ruin the general facilities.
- Consequences: Students should take the responsibilities when they are summoned by the police, they also could be expelled from campus.
c.) Cheating during exams
- Effect: get caught by the supervisor.
- Consequences: Students could get the worst mark and his name will be written into lecture official reports.

2. Ethics that exist in some regions. In this case ethics in Java, Bali and Sunda.
* In the region of Java:
a. Right Mental Attitude
In the Javanese society there is a moral teaching that is referred to as "the right mental attitude" by Magnis, a mental standpoint to always control the passions and egoism. (In Javanese language, pamrih : prioritizing personal interests above the public interest) .
b . Right Actions in the Daily Activities
From the concept of "the right mental attitude" comes a sight of the Javanese society that humans do not bind itself to the world but to free themselves from the world, however, it does not mean that they should withdraw themself from the world. Those concept will lead to an expression “rame ing gawe, sepi ing pamrih dan memayu hayuning bawana”. The meaning of rame ing gawe is obligation to work hard, while sepi ing pamrih means avoid the selfish traits. If both expressions are combined, they will generate a sense that the Javanese should always work hard but also have to avoid the greediness to get a reward. The last sentence, memayu hayuning bawana means that beautify the world in harmony of the cosmos.
c . The Right Understanding
Javanese sight of the inner attitude and appropriate actions based on the understanding of the right places. Those who understands his place in society, would also has the right mental attitude and therefore will act appropriately.


* In the region of
​​Bali:
a. Balinese traditional marriage is influenced by dadia or clan and caste. The ideal marriage happens when where bride and groom are from the same dadia or at least have the same caste.The girls should not marry a lower caste boy since it will embarrass the family.
In balinese traditional wedding there are some restrictions that can not be violated. The sisters of the grooms can not marry with the brothers of his wife because the violation of this law could bring disaster. Another restrictions are the marriage of an aunt or uncle with their nephew and a marriage among siblings or step brothers and sisters.
b . During Nyepi day people are prohibited to go outside of the house, hotel or inn. They also pprohibited to turn on the lights and fire at night.
c . Prohibition when visiting Pura
-  Women who are menstruating or who had just gave a birth are forbidden to enter the temple environment.
- Women are prohibited to wear shorts. For those who wear shorts they heve to cover their legs with sarung cloth which are usually provided outside the temple.
- Do not walk in front of people who are praying or performing religious rituals.
- Do not take pictures of people who are praying or monk who leads prayers by using the flash light.
d. Ethics and Politeness in Bali
- Avoid touching the other person when you're interacting.
- Do not waste water in any place. Some trees are considered sacred in Bali, usually marked with fabric ties and offerings, and it is believed to be the residence of the other-worldly beings.
- Do not mock statue (sculpture), mask, or custom objects and Balinese art.
- Respect local residents by behaveing politely.
That are the various restrictions, prohibitions, and manners when traveling to Bali

* In the region of
​​Sunda:
a. When we pass in front of someone's house and see the house owner coincidently, we are obliged say " Punten / permisi (excuse me)".
b . When we pass in front of people who are much older and in short distance with him/her, for example, in a meeting or room, it is required to bow and set our  right hand lower than the left hand as if it pick up something while saying " Punten/ permisi (excuse me)" .
c . When we eat, there should be no sound from the mouth when chewing.
d . Do not fart in front of people who are older or in front of people, especially for a girl/woman, It is highly prohibited.
e . It is prohibited to call older people with his name.
f .  When parents are gathering with their guests, children should not join the conversation.
j .  When talking with parents, avoid eye contact and try to listen first.

Sources:
http://sosbud.kompasiana.com/2011/01/22/adab-sopan-santun-zaman-dulu-khususnya-adat-sunda-336775.html
http://nguts.wordpress.com/2010/12/16/etika-jawa/
http://www.voucherhotel.com/travel/pantangan-saat-berkunjung-ke-bali/

Ethical Governance



Governance System
PENGERTIAN PEMERINTAHAN
Dalam arti luas : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badab legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suaru negara dalam mencapai tujuan negara. Sedangkan dalam arti sempit : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam mencapai tujuan negara.
Menurut Utrecht ada 3 pengertian yaitu Pemerintahan adalah gabunagn dari semua badan kenegaraan yang memiliki kekuasaan untuk memerintah (legislatif,Eksekutif, Yudikatif), Pemerintahan adalah gabungan badan-badan kenegaraan tertinggi yang memiliki kekuasaan memerintah (Presiden, Raja, Yang dipertuan Agung), Pemerintahan dalam arti kepala negara (Presiden) bersama kabinetnya.
Menurut Offe, Pemerintahan adalah hasil dari tindakan administratif dalam berbagai bidang, bukan hanya hasil dari pelaksanaan tugas pemerintah dalam melaksanakan undang-undang melainkan hasil dari kegiatan bersama antara lembaga pemerintahan dengan klien masing-masing.
Menurut Kooiman, Pemerintahan adalah proses interaksi antara berbagai aktor dalam pemerintahan dengan kelompok sasaran atau berbagai individu masyarakat.
Menurut Austin Ranne, pemerintahan adalah proses kegiatan pemerintah dalam membuat dan menegakkan hukum dalam suartu negara.
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia pemerintahan berarti Proses, cara, perbuatan memerintah dan Segala urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan  kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara.

BENTUK PEMERINTAHAN KLASIK
Ajaran Plato ada 5 bentuk pemerintahan yaitu Aristokrasi (bentuk pemerintahan yang dipegang oleh kaum endekiawan sesuai dengan pikiran keadilan), Timokrasi (bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan), Oligarki (bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan), Demokrasi (bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat jelata), Tirani (bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tiran (sewenang-wenang) dan jauh dari keadilan).
Ajaran Aristoteles ada 6 bentuk pemerintahan yaitu Monarki (bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum), Tirani (bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang demi kepentingan pribadi), Aristokrasi (bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan untuk kepentingan umum), Oligarki (bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan kelompoknya), Politeia (bentuk Pemerintahan yang dipegang oleh seluruh rakyat untuk kepentingan umum), Demokrasi (bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat).

BENTUK PEMERINTAHAN MONARKI (KERAJAAN)
Bentuk pemerintahan monarki meliputi antara lain : Monarki Absolut (bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah, atau kaisar yang kekuasaannya tidak terbatas), Monarki Konstitusional (bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaanya dibatasi oleh undang-undang dasar (konstitusi).terjadinya monarki konstitusional), Monarki Parlementer (bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan sistem parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi).

BENTUK PEMERINTAHAN REPUBLIK
Bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan sebagai berikut : Republik Absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Parlemen kurang berfungsi, konstitusi diabaikan untuk legitimasi kekuasaan, Republik Konstitusional, presiden memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi, pengawasan efektif dilakukan oleh parlemen, Republik Parlementer, presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara, tapi presiden tidak dapat diganggu gugat.  Kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri yyang bertanggung jawab kepada parlemen.  Kekuasan legislatif lebih tinggi dari kekuasaan eksekutif.

JENIS-JENIS SISTEM PEMERINTAHAN
1.        Sistem Pemerintahan Parlementer adalah sistem pemerintahan dimna parlemen atau badan legislatif memiliki peran penting dalam pemerintahan.
Ciri-ciri atau karakteristik pemerintahan parlementer sebagai berikut :
a.         Raja, ratu atau presiden sebagai kepala negara tidak memiliki kekuasan pemerintahan.
b.         Kepala pemerintahan adalah perdana menteri
c.         Parlemen adalah satu-satunya lembaga yang anggotanya dipilih langsung rakyat melalui    pemilihan Umum.
d.        Eksekutif adalah kabinet bertanggung jawab kepada legislatif atau parlemen.
e.         Bila parlemen mengeluarkan mosi tak percaya kepada menteri tertentu atau seluruh menteri maka kabinet harus menyerahkan mandatnya kepada kepala negara.
f.          Dalam sistem dua partai yang ditunjuk membentuk kabinet segali gus sebagai perdana menteri adalah ketua partai politik pemenang pemilu.
g.         Dalam sistem banyak partai formatur kabinet membentuk kabinet secara koalisi dan mendapat kepercayaan parlemen.
h.         Bila terjadi perselisihan antara kabinet dengan parlemen maka kepala negara menganggap kabinet yang benar maka parlemen dibubarkan oleh kepala negara.
Catatan:
Bila parlemen dibubarkan maka tanggung jawab pelaksanaan pemilu terletak pada kabinet dalam tempo 30 hari.  Bila partai politik yang menguasai parlemen menang dalam pemilu maka kabinet akan terus memerintah.  Tetapi apabila yang menang dalam pemilu tersebut adala partai oposisi maka kabinet mengembalikan madatnya kepada kepala negara dan partai pemenang pemilu akan membentuk kabinet baru.
Kelebihan sistem pemerintahan Parlementer yaitu pembuatan kebijakan cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat anatar legislatif dengan eksekutif, Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas, adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan sistem pemerintahan parlementer yaitu kedudukan eksekutif/kabinet tergantung dukungan mayoritas parlemen, sehingga  sewaktu waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen, kabinet sewaktu-waktu dapat bubar tergantung dukungan mayoritas parlemen, kabinet yang berasal dari partai pemenang pemilu dapat menguasai parlemen, parlemen tempat pengkaderan bagi jabatan eksekutif.  Anggota parlemen merangkap menteri atau kabinet.
Prinsip-prinsip sistem pemerintahan Parlementer ada 2 yaitu rangkap jabatan karena anggota parlemen adalah para menteri dan dominasi resmi parlemen sebab merupakan lembaga legislatif tertinggi, memiliki kekuasaan membuat UU, merivisi, mencabut suatu UU.  Parlemen dapat menentukan suatu UU itu konstitusional atau tidak.
2.      Sistem pemerintahan Presidensial, adalah keseluruhan hubungan kerja antar lembaga negara melalui pemisahan kekuasan negara, disini presiden adalah kunci dalam pengelolaan kekuasaan menjalankan pemerintahan negara.
Ciri-ciri atau karakteristik sistem pemerintahan Presidensial sebagai berikut :
a.         Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
b.         Kabinet atau dewan menteri dibentuk oleh presiden.
c.         Presiden tidak bertanggung jawab kepada parleme       
d.        Presiden tidak dapat membubarkan parlemen
e.         Menteri tidak boleh merangkap anggota parlemen
f.          Menteri bertanggung jawab kepada presiden
g.         Masa jabatan mebteri tergantung pada keprcayaan presiden.
h.         Peran eksekutif dan legislatif dibuat seimbang  dengan sistem check and balances.
Kelebihan sistem Presidensial yaitu antara lain : Kedudukan eksekutif stabil sebab tidak tergantung pada legislatif atau parlemen, masa jabatan eksekutif jelas, misalnya 4 tahun, 5 tahun atau 6 tahun, penyususnan program kabinet mudah karena disesuaikan dengan masa jabatan, legislatif bukan tempat kaderisasi eksekutif sebab anggota parlemen tidak boleh dirangkap pejabat eksekutif.
Kekurangan Sistem Presidensial yaitu antara lain : Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak, sistem pertanggungjawaban kurang jelas, pembuatan kebijakan publik hasil tawar-menawar antara eksekutif dengan legislatif, tidak tegas dan waktu lama.
Prinsip-perinsip sistem pemerintahan presidensial adalah pemisahan jabatan karena larangan rangkap jabatan antara anggota parlemen dengan menteri atau kabinet dan kontrol dan keseimbangan (check and balances) yaitu masing-masing cabang kekuasaan diberi kekuasaan untuk mengontrol cabang kekuasaan lain.
3.         Sistem pemerintahan di negara komunis
Lembaga legislatif di Uni Soviet dijalankan oleh lembaga yang bernama Soviet Tertinggi URRS (STU) yang terdiri dari 2 majelis yaitu majelis Uni dan majelis bangsa-bangsa.  Majelis uni mencerminkan kepentingan bersama seluruh penduduk URSS ( mirip DPR) sedangkan majelis bangsa-bangsa mencerminkan  bangsa-bangsa dan suku bangsa yang terdapat di wilayah URSS ( semacam Senat).  Siviet tertinggi (STU) memilih presidium soviet tertinggi (semacam badan pekerja MPR) yang merupakan lembaga yang amat berkuasa di Uni Soviet.
Kekuasaan Eksekutif dijalankan oleh dewan menteri yang bertanggung jawab dan tunduk kepada Siviet Teretinggi URSS.  Kekuasan nyata pemerintahan di Uni Soviet berada di tangan pemimpin partai komunis.
4.         Sistem Pemerintahan Referendum
Di negara Swiss pembuatan UU berada dibawah pengawasan rakyat yang memiliki hak pilih.  Pengawasan itu dilakukan dalam bentuk referendum. Referendum itu ada 3 jenis : Referendum Obligatoir adalah referendum yang harus lebih dulu mendapat persetujuan langsung dari rakyat sebelum suatu UUD tertentu diberlakukan, Referendun Fakultatif adalah referendunm yang dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu setelah UU dilaksanakan, sejumlah orang tertentu menginginka dilaksanakannya referendum.  Apabila hasil referendum menghendaki dilaksanakannya UU maka akan terus berlaku, tapi sebaliknya, Referendum Konsultatif adalah referendum yang menyangkut soal-soal teknis.  Biasanya rakyat kurang paham  tentangmateri UU yang diminta persetujuannya.

Budaya Etika
Good governance merupakan tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik dalam perjalanan roda pemerintahan. Tuntutan tersebut merupakan hal yang wajar dan sudah seharusnya direspon positif oleh aparatur penyelenggaraan pemerintahan. Good governance mengandung dua arti yaitu :
1.        Menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai kepemimpinan. Good governance mengarah kepada asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.        Pencapaian visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem kestabilitas politik dan administrasi negara yang bersangkutan.
Untuk penyelenggaraan Good governance tersebut maka diperlukan etika pemerintahan. Etika merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat mencakup tiga hal yaitu :
1.        Logika, mengenai tentang benar dan salah.
2.        Etika, mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
3.        Estetika, mengenai tentang keindahan dan kejelekan.
Secara etimologi, istilah etika berasal dari bahasa Yunani yaitu kata "Virtus" yang berarti keutamaan dan baik sekali, serta bahasa Yunani yaitu kata "Arete" yang berarti utama. Dengan demikian etika merupakan ajaran-ajaran tentang cara berprilaku yang baik dan yang benar. Prilaku yang baik mengandung nilai-nilai keutamaan, nilai-nilai keutamaan yang berhubungan erat dengan hakekat dan kodrat manusia yang luhur. Oleh karena itu kehidupan politik pada jaman Yunani kuno dan Romawi kuno, bertujuan untuk mendorong, meningkatkan dan mengembangkan manifestasi-manifestasi unsur moralitas. Kebaikan hidup manusia yang mengandung empat unsur yang disebut juga empat keutamaan yang pokok (the four cardinal virtues) yaitu :
1.        Kebijaksanaan, pertimbangan yang baik (prudence).
2.        Keadilan (justice).
3.        Kekuatan moral, berani karena benar, sadar dan tahan menghadapi godaan (fortitude).
4.        Kesederhanaan dan pengendalian diri dalam pikiran, hati nurani dan perbuatan harus sejalan atau "catur murti" (temperance).
Pada jaman Romawi kuno ada penambahan satu unsur lagi yaitu "Honestum" yang artinya adalah kewajiban bermasyarakatan, kewajiban rakyat kepada negaranya. Dalam perkembangannya pada masa abad pertengahan, keutamaan tersebut bertambah lagi yang berpengaruh dari Kitab Injil yaitu Kepercayaan (faith), harapan (hope) dan cinta kasih (affection). Pada masa abad pencerahan (renaissance) bertambah lagi nilai-nilai keutamaan tersebut yaitu Kemerdekaan (freedom), perkembangan pribadi (personal development), dan kebahagiaan (happiness).
Pada abad ke 16 dan 17 untuk mencapai perkembangan pribadi (personal development) dan kebahagiaan (happiness) tersebut dianjurkan mengembangkan kekuataan jiwa (animositas), kemurahan hati (generositas), dan keutamaan jiwa (sublimitas).
Dengan demikian etika pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan. filsafat pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD Negara, kalau melihat sistematika filsafat yang terdiri dari filsafat teoritis, "mempertanyakan yang ada", sedangkan filsafat praktis, "mempertanyakan bagaimana sikap dan prilaku manusia terhadap yang ada". Dan filsafat etika. Oleh karena itu filsafat pemerintahan termasuk dalam kategori cabang filsafat praktis. Filsafat pemerintahan berupaya untuk melakukan suatu pemikiran mengenai kebenaran yang dilakukan pemerintahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mengacu kepada kaedah-kaedah atau nilai-nilai baik formal maupun etis.
Dalam ilmu kaedah hukum (normwissenchaft atau sollenwissenschaft) menurut Hans Kelsen yaitu menelaah hukum sebagai kaedah dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum meliputi Kenyataan idiil (rechts ordeel) dan Kenyataan Riil (rechts werkelijkheid). Kaedah merupakan patokan atau pedoman atau batasan prilaku yang "seharusnya". Proses terjadinya kaedah meliputi : Tiruan (imitasi) dan Pendidikan (edukasi). Adapun macam-macam kaedah mencakup, Pertama : Kaedah pribadi, mengatur kehidupan pribadi seseorang, antara lain :
1.        Kaedah Kepercayaan, tujuannya adalah untuk mencapai kesucian hidup pribadi atau hidup beriman. meliputi : kaedah fundamentil (abstrak), contoh : manusia harus yakin dan mengabdi kepada Tuhan YME. Dan kaedah aktuil (kongkrit), contoh : sebagai umat islam, seorang muslim/muslimah harus sholat lima waktu.
2.        Kaedah Kesusilaan, tujuannya adalah untuk kebaikan hidup pribadi, kebaikan hati nurani atau akhlak. Contoh : kaedah fundamentil, setiap orang harus mempunyai hati nurani yang bersih. Sedangkan kaedah aktuilnya, tidak boleh curiga, iri atau dengki.
Kedua: Kaedah antar pribadi mencakup :
1.        Kaedah Kesopanan, tujuannya untuk kesedapan hidup antar pribadi, contoh : kaedah fundamentilnya, setiap orang harus memelihara kesedapan hidup bersama, sedangkan kaedah aktuilnya, yang muda harus hormat kepada yang tua.
2.        Kaedah Hukum, tujuannya untuk kedamaian hidup bersama, contoh : kaedah fundametilnya, menjaga ketertiban dan ketentuan, sedangkan kaedah aktuilnya, melarang perbuatan melawan hukum serta anarkis. Mengapa kaedah hukum diperlukan, Pertama : karena dari ketiga kaedah yang lain daripada kaedah hukum tidak cukup meliputi keseluruhan kehidupan manusia. kedua : kemungkinan hidup bersama menjadi tidak pantas atau tidak seyogyanya, apabila hanya diatur oleh ketiga kaedah tersebut.
Filsafat pemerintahan ini diimplementasikan dalam etika pemerintahan yang membahas nilai dan moralitas pejabat pemerintahan dalam menjalankan aktivitas roda pemerintahan. Oleh karena itu dalam etika pemerintahan dapat mengkaji tentang baik-buruk, adil-zalim, ataupun adab-biadab prilaku pejabat publik dalam melakukan aktivitas roda pemerintahan. Setiap sikap dan prilaku pejabat publik dapat timbulkan dari kesadaran moralitas yang bersumber dari dalam suara hati nurani meskipun dapat diirasionalisasikan.
Contoh dalam kehidupan masyarakat madani (civil society) ataupun masyarakat demokratis, nilai dan moralitas yang dikembangkan bersumber kepada kesadaran moral tentang kesetaraan (equlity), kebebasan (freedom), menjunjung tinggi hukum, dan kepedulian atau solidaritas.
Dari segi etika, pemerintahan adalah perbuatan atau aktivitas yang erat kaitannya dengan manusia dan kemanusiaan. Oleh karena itu perbuatan atau aktivitas pemerintahan tidak terlepas dari kewajiban etika dan moralitas serta budaya baik antara pemerintahan dengan rakyat, antara lembaga/pejabat publik pemerintahan dengan pihak ketiga. Perbuatan semacam ini biasanya disebut Prinsip Kepatutan dalam pemerintahan dengan pendekatan moralitas sebagi dasar berpikir dan bertindak. Prinsip kepatutan ini menjadi fondasi etis bagi pejabat publik dan lembaga pemerintahan dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
Etika pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku manusia sosial (mahluk sosial). Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan dalam etika pemerintahan adalah :
1.        Penghormatan terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
2.        kejujuran baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya (honesty).
3.        Keadilan dan kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang lain.
4.        kekuatan moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan (fortitude).
5.        Kesederhanaan dan pengendalian diri (temperance).
6.        Nilai-nilai agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar manusia harus bertindak secara profesionalisme dan bekerja keras.
Karena pemerintahan itu sendiri menyangkut cara pencapaian negara dari prespekti dimensi politis, maka dalam perkembangannya etika pemerintahan tersebut berkaitan dengan etika politik. Etika politik subyeknya adalah negara, sedangkan etika pemerintahan subyeknya adalah elit pejabat publik dan staf pegawainya.
Etika politik berhubungan dengan dimensi politik dalam kehidupan manusia yaitu berhubungan dengan pelaksanaan sistem politik seperti contoh : tatanan politik, legitimasi dan kehidupan politik. Bentuk keutamaannya seperti prinsip demokrasi (kebebasan berpendapat), harkat martabat manusia (HAM), kesejahteraan rakyat.
Etika politik juga mengharuskan sistem politik menjunjung nilai-nilai keutamaan yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara etis maupun normatif. Misalnya legitimasi politik harus dapat dipertanggungjawabkan dengan demikian juga tatanan kehidupan politik dalam suatu negara.
Etika pemerintahan berhubungan dengan keutamaan yang harus dilaksanakan oleh para elit pejabat publik dan staf pegawai pemerintahan. Oleh karena itu dalam etiak pemerintahan membahas prilaku penyelenggaraan pemerintahan, terutama penggunaan kekuasaan, kewenangan termasuk legitimasi kekuasaan dalam kaitannya dengan tingkah laku yang baik dan buruk.
Wujud etika pemerintahan tersebut adalah aturan-aturan ideal yang dinyatakan dalam UUD baik yang dikatakan oleh dasar negara (pancasila) maupun dasar-dasar perjuangan negara (teks proklamasi). Di Indonesia wujudnya adalah pembukaan UUD 1945 sekaligus pancasila sebagai dasar negara (fundamental falsafah bangsa) dan doktrin politik bagi organisasi formil yang mendapatkan legitimasi dan serta keabsahan hukum secara de yure maupun de facto oleh pemerintahan RI, dimana pancasila digunakan sebagai doktrin politik organisasinya.

Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
Membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).

Kode Perilaku Korporasi
Fungsi Pedoman Perilaku yaitu meliputi pedoman perilaku merupakan penjabaran nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis dalam melaksanakan usaha sehingga menjadi panduan bagi organ perusahaan dan semua karyawan perusahaan dan pedoman perilaku mencakup panduan tentang benturan kepentingan, pemberian dan penerimaan hadiah dan donasi, kepatuhan terhadap peraturan, kerahasiaan informasi, dan pelaporan terhadap perilaku yang tidak etis.
Benturan kepentingan adalah keadaan dimana terdapat konflik antara kepentingan ekonomis
perusahaan dan kepentingan ekonomis pribadi pemegang saham, angggota Dewan Komisaris
dan Direksi, serta karyawan perusahaan. Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan harus senantiasa mendahulukan kepentingan ekonomis perusahaan diatas kepentingan ekonomis pribadi atau keluarga, maupun pihak lainnya. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi, keluarga dan pihak-pihak lain.

Dalam hal pembahasan dan pengambilan keputusan yang mengandung unsur benturan kepentingan, pihak yang bersangkutan tidak diperkenankan ikut serta. Pemegang saham yang mempunyai benturan kepentingan harus mengeluarkan suaranya dalam RUPS sesuai dengan keputusan yang diambil oleh pemegang saham yang tidak mempunyai benturan kepentingan. Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan yang memiliki wewenang pengambilan keputusan diharuskan setiap tahun membuat pernyataan tidak memiliki benturan kepentingan terhadap setiap keputusan yang telah dibuat olehnya dan telah melaksanakan pedoman perilaku yang ditetapkan oleh perusahaan.
Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang memberikan atau menawarkan sesuatu, baik langsung ataupun tidak langsung, kepada pejabat Negara dan atau individu yang mewakili mitra bisnis, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.
Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang menerima sesuatu untuk kepentingannya, baik langsung ataupun tidak langsung, dari mitra bisnis, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.
Donasi oleh perusahaan ataupun pemberian suatu aset perusahaan kepada partai politik atau seorang atau lebih calon anggota badan legislatif maupun eksekutif, hanya boleh dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam batas kepatutan sebagaimana ditetapkan oleh perusahaan, donasi untuk amal dapat dibenarkan.
Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan diharuskan setiap tahun membuat pernyataan tidak memberikan sesuatu dan atau menerima sesuatu yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.
Organ perusahaan dan karyawan perusahaan harus melaksanakan peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan.
Dewan Komisaris harus memastikan bahwa Direksi dan karyawan perusahaan melaksanakan peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan.
Perusahaan harus melakukan pencatatan atas harta, utang dan modal secara benar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta karyawan perusahaan harus menjaga kerahasiaan informasi perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, peraturan perusahaan dan kelaziman dalam dunia usaha.
Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan informasi yang berkaitan dengan perusahaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada informasi rencana pengambil-alihan, penggabungan usaha dan pembelian kembali saham.
Setiap mantan anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan, serta pemegang saham yang telah mengalihkan sahamnya, dilarang mengungkapkan informasi yang menjadi rahasia perusahaan yang diperolehnya selama menjabat atau menjadi pemegang saham di perusahaan, kecuali informasi tersebut diperlukan untuk pemeriksaan dan penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, atau tidak lagi menjadi rahasia milik perusahaan.
Dewan Komisaris berkewajiban untuk menerima dan memastikan bahwa pengaduan tentang pelanggaran terhadap etika bisnis dan pedoman perilaku perusahaan diproses secara wajar dan tepat waktu.
Setiap perusahaan harus menyusun peraturan yang menjamin perlindungan terhadap individu yang melaporkan terjadinya pelanggaran terhadap etika bisnis dan pedoman perilaku perusahaan. Dalam pelaksanannya, Dewan Komisaris dapat memberikan tugas kepada komite yang membidangi pengawasan implementasi GCG.

Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Pengaruh etika terhadap budaya
Etika Personal dan etika bisnis merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan keberadaannya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang terinternalisasi menjadi perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi budaya perusahaan.
Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan maka hal tersebut berpotensi menjadi dasar kekuatan persusahaan yang pada gilirannya berpotensi menjadi sarana peningkatan kerja

Sumber :
http://donieorens.wordpress.com/2012/10/23/tugas-3-ethical-governance/