Governance System
PENGERTIAN PEMERINTAHAN
Dalam
arti luas : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badab
legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suaru negara dalam mencapai tujuan
negara. Sedangkan dalam arti sempit : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah
yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam mencapai tujuan
negara.
Menurut
Utrecht ada 3 pengertian yaitu Pemerintahan adalah gabunagn dari
semua badan kenegaraan yang memiliki kekuasaan untuk memerintah
(legislatif,Eksekutif, Yudikatif), Pemerintahan adalah gabungan badan-badan
kenegaraan tertinggi yang memiliki kekuasaan memerintah (Presiden, Raja, Yang
dipertuan Agung), Pemerintahan dalam arti kepala negara (Presiden) bersama
kabinetnya.
Menurut
Offe, Pemerintahan adalah hasil dari tindakan administratif dalam
berbagai bidang, bukan hanya hasil dari pelaksanaan tugas pemerintah dalam
melaksanakan undang-undang melainkan hasil dari kegiatan bersama antara lembaga
pemerintahan dengan klien masing-masing.
Menurut
Kooiman, Pemerintahan adalah proses interaksi antara berbagai aktor
dalam pemerintahan dengan kelompok sasaran atau berbagai individu masyarakat.
Menurut
Austin Ranne, pemerintahan adalah proses kegiatan pemerintah
dalam membuat dan menegakkan hukum dalam suartu negara.
Menurut
Kamus Umum Bahasa Indonesia pemerintahan berarti Proses, cara, perbuatan
memerintah dan Segala urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan
kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara.
BENTUK PEMERINTAHAN KLASIK
Ajaran
Plato ada 5 bentuk pemerintahan yaitu Aristokrasi
(bentuk pemerintahan yang dipegang oleh kaum endekiawan sesuai dengan pikiran
keadilan), Timokrasi (bentuk pemerintahan yang dipegang oleh
orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan), Oligarki
(bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan), Demokrasi
(bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat jelata), Tirani
(bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tiran (sewenang-wenang) dan
jauh dari keadilan).
Ajaran
Aristoteles ada 6 bentuk pemerintahan yaitu Monarki (bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum), Tirani
(bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang demi kepentingan pribadi), Aristokrasi
(bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan untuk
kepentingan umum), Oligarki (bentuk pemerintahan yang dipegang
oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan kelompoknya), Politeia
(bentuk Pemerintahan yang dipegang oleh seluruh rakyat untuk kepentingan umum),
Demokrasi (bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat).
BENTUK PEMERINTAHAN MONARKI
(KERAJAAN)
Bentuk
pemerintahan monarki meliputi antara lain : Monarki Absolut
(bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah,
atau kaisar yang kekuasaannya tidak terbatas), Monarki Konstitusional
(bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yang
kekuasaanya dibatasi oleh undang-undang dasar (konstitusi).terjadinya monarki
konstitusional), Monarki Parlementer (bentuk pemerintahan suatu
negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan sistem parlemen (DPR) sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi).
BENTUK PEMERINTAHAN REPUBLIK
Bentuk
pemerintahan republik dapat dibedakan sebagai berikut : Republik Absolut,
pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Parlemen kurang
berfungsi, konstitusi diabaikan untuk legitimasi kekuasaan, Republik
Konstitusional, presiden memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan
kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi, pengawasan efektif dilakukan
oleh parlemen, Republik Parlementer, presiden hanya berfungsi
sebagai kepala negara, tapi presiden tidak dapat diganggu gugat. Kepala
pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri yyang bertanggung jawab kepada
parlemen. Kekuasan legislatif lebih tinggi dari kekuasaan eksekutif.
JENIS-JENIS SISTEM PEMERINTAHAN
1.
Sistem Pemerintahan Parlementer
adalah sistem pemerintahan dimna parlemen atau badan legislatif memiliki peran
penting dalam pemerintahan.
Ciri-ciri atau karakteristik
pemerintahan parlementer sebagai berikut :
a.
Raja, ratu atau presiden sebagai
kepala negara tidak memiliki kekuasan pemerintahan.
b.
Kepala pemerintahan adalah perdana
menteri
c.
Parlemen adalah satu-satunya lembaga
yang anggotanya dipilih langsung rakyat melalui pemilihan
Umum.
d.
Eksekutif adalah kabinet bertanggung
jawab kepada legislatif atau parlemen.
e.
Bila parlemen mengeluarkan mosi tak
percaya kepada menteri tertentu atau seluruh menteri maka kabinet harus
menyerahkan mandatnya kepada kepala negara.
f.
Dalam sistem dua partai yang
ditunjuk membentuk kabinet segali gus sebagai perdana menteri adalah ketua
partai politik pemenang pemilu.
g.
Dalam sistem banyak partai formatur kabinet
membentuk kabinet secara koalisi dan mendapat kepercayaan parlemen.
h.
Bila terjadi perselisihan antara
kabinet dengan parlemen maka kepala negara menganggap kabinet yang benar maka
parlemen dibubarkan oleh kepala negara.
Catatan:
Bila
parlemen dibubarkan maka tanggung jawab pelaksanaan pemilu terletak pada
kabinet dalam tempo 30 hari. Bila partai politik yang menguasai parlemen
menang dalam pemilu maka kabinet akan terus memerintah. Tetapi apabila
yang menang dalam pemilu tersebut adala partai oposisi maka kabinet
mengembalikan madatnya kepada kepala negara dan partai pemenang pemilu akan
membentuk kabinet baru.
Kelebihan sistem pemerintahan Parlementer yaitu pembuatan kebijakan cepat karena mudah terjadi
penyesuaian pendapat anatar legislatif dengan eksekutif, Garis tanggung jawab
dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas, adanya pengawasan yang
kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet berhati-hati dalam
menjalankan pemerintahan.
Kekurangan sistem pemerintahan parlementer yaitu kedudukan eksekutif/kabinet
tergantung dukungan mayoritas parlemen, sehingga sewaktu waktu kabinet
dapat dijatuhkan oleh parlemen, kabinet sewaktu-waktu dapat bubar tergantung
dukungan mayoritas parlemen, kabinet yang berasal dari partai pemenang pemilu
dapat menguasai parlemen, parlemen tempat pengkaderan bagi jabatan
eksekutif. Anggota parlemen merangkap menteri atau kabinet.
Prinsip-prinsip sistem pemerintahan
Parlementer ada 2 yaitu rangkap jabatan karena anggota parlemen adalah para menteri
dan dominasi resmi parlemen sebab merupakan lembaga legislatif tertinggi,
memiliki kekuasaan membuat UU, merivisi, mencabut suatu UU. Parlemen
dapat menentukan suatu UU itu konstitusional atau tidak.
2. Sistem pemerintahan Presidensial, adalah keseluruhan hubungan kerja antar lembaga negara
melalui pemisahan kekuasan negara, disini presiden adalah kunci dalam
pengelolaan kekuasaan menjalankan pemerintahan negara.
Ciri-ciri atau karakteristik sistem
pemerintahan Presidensial sebagai berikut :
a.
Presiden sebagai kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan.
b.
Kabinet atau dewan menteri dibentuk
oleh presiden.
c.
Presiden tidak bertanggung jawab
kepada parleme
d.
Presiden tidak dapat membubarkan
parlemen
e.
Menteri tidak boleh merangkap
anggota parlemen
f.
Menteri bertanggung jawab kepada
presiden
g.
Masa jabatan mebteri tergantung pada
keprcayaan presiden.
h.
Peran eksekutif dan legislatif
dibuat seimbang dengan sistem check and balances.
Kelebihan sistem Presidensial yaitu antara lain : Kedudukan
eksekutif stabil sebab tidak tergantung pada legislatif atau parlemen, masa
jabatan eksekutif jelas, misalnya 4 tahun, 5 tahun atau 6 tahun, penyususnan
program kabinet mudah karena disesuaikan dengan masa jabatan, legislatif bukan
tempat kaderisasi eksekutif sebab anggota parlemen tidak boleh dirangkap
pejabat eksekutif.
Kekurangan Sistem Presidensial yaitu antara lain : Kekuasaan
eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan
kekuasaan mutlak, sistem pertanggungjawaban kurang jelas, pembuatan kebijakan
publik hasil tawar-menawar antara eksekutif dengan legislatif, tidak tegas dan
waktu lama.
Prinsip-perinsip sistem pemerintahan
presidensial adalah pemisahan
jabatan karena larangan rangkap jabatan antara anggota parlemen dengan menteri
atau kabinet dan kontrol dan keseimbangan (check and balances) yaitu
masing-masing cabang kekuasaan diberi kekuasaan untuk mengontrol cabang
kekuasaan lain.
3.
Sistem pemerintahan di negara komunis
Lembaga
legislatif di Uni Soviet dijalankan oleh lembaga yang bernama Soviet Tertinggi
URRS (STU) yang terdiri dari 2 majelis yaitu majelis Uni dan majelis
bangsa-bangsa. Majelis uni mencerminkan kepentingan bersama seluruh
penduduk URSS ( mirip DPR) sedangkan majelis bangsa-bangsa mencerminkan
bangsa-bangsa dan suku bangsa yang terdapat di wilayah URSS ( semacam
Senat). Siviet tertinggi (STU) memilih presidium soviet tertinggi
(semacam badan pekerja MPR) yang merupakan lembaga yang amat berkuasa di Uni
Soviet.
Kekuasaan
Eksekutif dijalankan oleh dewan menteri yang bertanggung jawab dan tunduk
kepada Siviet Teretinggi URSS. Kekuasan nyata pemerintahan di Uni Soviet
berada di tangan pemimpin partai komunis.
4.
Sistem Pemerintahan Referendum
Di
negara Swiss pembuatan UU berada dibawah pengawasan rakyat yang memiliki
hak pilih. Pengawasan itu dilakukan dalam bentuk referendum. Referendum
itu ada 3 jenis : Referendum Obligatoir adalah referendum yang harus
lebih dulu mendapat persetujuan langsung dari rakyat sebelum suatu UUD tertentu
diberlakukan, Referendun Fakultatif adalah referendunm yang dilaksanakan
apabila dalam waktu tertentu setelah UU dilaksanakan, sejumlah orang tertentu
menginginka dilaksanakannya referendum. Apabila hasil referendum
menghendaki dilaksanakannya UU maka akan terus berlaku, tapi sebaliknya,
Referendum Konsultatif adalah referendum yang menyangkut soal-soal
teknis. Biasanya rakyat kurang paham tentangmateri UU yang diminta
persetujuannya.
Budaya Etika
Good
governance merupakan
tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik dalam perjalanan roda
pemerintahan. Tuntutan tersebut merupakan hal yang wajar dan sudah seharusnya
direspon positif oleh aparatur penyelenggaraan pemerintahan. Good governance
mengandung dua arti yaitu :
1.
Menjunjung tinggi nilai-nilai luhur
yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan
dengan nilai-nilai kepemimpinan. Good governance mengarah kepada asas
demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.
Pencapaian visi dan misi secara
efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta
mekanisme sistem kestabilitas politik dan administrasi negara yang
bersangkutan.
Untuk penyelenggaraan Good
governance tersebut maka diperlukan etika pemerintahan. Etika merupakan
suatu ajaran yang berasal dari filsafat mencakup tiga hal yaitu :
1.
Logika, mengenai tentang benar dan
salah.
2.
Etika, mengenai tentang prilaku baik
dan buruk.
3.
Estetika, mengenai tentang keindahan
dan kejelekan.
Secara
etimologi, istilah etika berasal dari bahasa Yunani yaitu kata "Virtus"
yang berarti keutamaan dan baik sekali, serta bahasa Yunani yaitu kata "Arete"
yang berarti utama. Dengan demikian etika merupakan ajaran-ajaran
tentang cara berprilaku yang baik dan yang benar. Prilaku yang baik
mengandung nilai-nilai keutamaan, nilai-nilai keutamaan yang berhubungan erat
dengan hakekat dan kodrat manusia yang luhur. Oleh karena itu kehidupan politik
pada jaman Yunani kuno dan Romawi kuno, bertujuan untuk
mendorong, meningkatkan dan mengembangkan manifestasi-manifestasi unsur
moralitas. Kebaikan hidup manusia yang mengandung empat unsur yang disebut
juga empat keutamaan yang pokok (the four cardinal virtues) yaitu
:
1.
Kebijaksanaan, pertimbangan yang
baik (prudence).
2.
Keadilan (justice).
3.
Kekuatan moral, berani karena benar,
sadar dan tahan menghadapi godaan (fortitude).
4.
Kesederhanaan dan pengendalian diri
dalam pikiran, hati nurani dan perbuatan harus sejalan atau "catur
murti" (temperance).
Pada
jaman Romawi kuno ada penambahan satu unsur lagi yaitu "Honestum"
yang artinya adalah kewajiban bermasyarakatan, kewajiban rakyat kepada
negaranya. Dalam perkembangannya pada masa abad pertengahan, keutamaan
tersebut bertambah lagi yang berpengaruh dari Kitab Injil yaitu Kepercayaan
(faith), harapan (hope) dan cinta kasih (affection). Pada
masa abad pencerahan (renaissance) bertambah lagi nilai-nilai keutamaan
tersebut yaitu Kemerdekaan (freedom), perkembangan pribadi (personal
development), dan kebahagiaan (happiness).
Pada
abad ke 16 dan 17 untuk mencapai perkembangan pribadi (personal development)
dan kebahagiaan (happiness) tersebut dianjurkan mengembangkan kekuataan
jiwa (animositas), kemurahan hati (generositas), dan keutamaan jiwa
(sublimitas).
Dengan
demikian etika pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan. filsafat
pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi
pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada
pembukaan UUD Negara, kalau melihat sistematika filsafat yang terdiri dari filsafat
teoritis, "mempertanyakan yang ada", sedangkan filsafat
praktis, "mempertanyakan bagaimana sikap dan prilaku manusia
terhadap yang ada". Dan filsafat etika. Oleh karena itu
filsafat pemerintahan termasuk dalam kategori cabang filsafat praktis.
Filsafat pemerintahan berupaya untuk melakukan suatu pemikiran mengenai
kebenaran yang dilakukan pemerintahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
mengacu kepada kaedah-kaedah atau nilai-nilai baik formal maupun etis.
Dalam
ilmu kaedah hukum (normwissenchaft atau sollenwissenschaft)
menurut Hans Kelsen yaitu menelaah hukum sebagai kaedah dengan dogmatik
hukum dan sistematik hukum meliputi Kenyataan idiil (rechts ordeel)
dan Kenyataan Riil (rechts werkelijkheid). Kaedah merupakan
patokan atau pedoman atau batasan prilaku yang "seharusnya".
Proses terjadinya kaedah meliputi : Tiruan (imitasi) dan Pendidikan
(edukasi). Adapun macam-macam kaedah mencakup, Pertama : Kaedah
pribadi, mengatur kehidupan pribadi seseorang, antara lain :
1.
Kaedah Kepercayaan, tujuannya adalah untuk mencapai
kesucian hidup pribadi atau hidup beriman. meliputi : kaedah fundamentil
(abstrak), contoh : manusia harus yakin dan mengabdi kepada Tuhan YME. Dan kaedah
aktuil (kongkrit), contoh : sebagai umat islam, seorang muslim/muslimah
harus sholat lima waktu.
2.
Kaedah Kesusilaan, tujuannya adalah untuk kebaikan
hidup pribadi, kebaikan hati nurani atau akhlak. Contoh : kaedah fundamentil,
setiap orang harus mempunyai hati nurani yang bersih. Sedangkan kaedah
aktuilnya, tidak boleh curiga, iri atau dengki.
Kedua: Kaedah antar pribadi
mencakup :
1.
Kaedah Kesopanan, tujuannya untuk kesedapan hidup
antar pribadi, contoh : kaedah fundamentilnya, setiap orang harus
memelihara kesedapan hidup bersama, sedangkan kaedah aktuilnya, yang
muda harus hormat kepada yang tua.
2.
Kaedah Hukum, tujuannya untuk kedamaian hidup
bersama, contoh : kaedah fundametilnya, menjaga ketertiban dan
ketentuan, sedangkan kaedah aktuilnya, melarang perbuatan melawan hukum
serta anarkis. Mengapa kaedah hukum diperlukan, Pertama : karena
dari ketiga kaedah yang lain daripada kaedah hukum tidak cukup meliputi
keseluruhan kehidupan manusia. kedua : kemungkinan hidup bersama menjadi
tidak pantas atau tidak seyogyanya, apabila hanya diatur oleh ketiga kaedah
tersebut.
Filsafat
pemerintahan ini diimplementasikan dalam etika pemerintahan yang membahas nilai
dan moralitas pejabat pemerintahan dalam menjalankan aktivitas roda
pemerintahan. Oleh karena itu dalam etika pemerintahan dapat mengkaji tentang
baik-buruk, adil-zalim, ataupun adab-biadab prilaku pejabat publik dalam
melakukan aktivitas roda pemerintahan. Setiap sikap dan prilaku pejabat publik
dapat timbulkan dari kesadaran moralitas yang bersumber dari dalam suara hati
nurani meskipun dapat diirasionalisasikan.
Contoh
dalam kehidupan masyarakat madani (civil society) ataupun masyarakat
demokratis, nilai dan moralitas yang dikembangkan bersumber kepada kesadaran
moral tentang kesetaraan (equlity), kebebasan (freedom), menjunjung
tinggi hukum, dan kepedulian atau solidaritas.
Dari
segi etika, pemerintahan adalah perbuatan atau aktivitas yang erat kaitannya
dengan manusia dan kemanusiaan. Oleh karena itu perbuatan atau aktivitas
pemerintahan tidak terlepas dari kewajiban etika dan moralitas serta budaya
baik antara pemerintahan dengan rakyat, antara lembaga/pejabat publik
pemerintahan dengan pihak ketiga. Perbuatan semacam ini biasanya disebut Prinsip
Kepatutan dalam pemerintahan dengan pendekatan moralitas sebagi dasar berpikir
dan bertindak. Prinsip kepatutan ini menjadi fondasi etis bagi pejabat
publik dan lembaga pemerintahan dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
Etika
pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang
berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku manusia sosial (mahluk
sosial). Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan dalam etika
pemerintahan adalah :
1.
Penghormatan terhadap hidup manusia
dan HAM lainnya.
2.
kejujuran baik terhadap diri sendiri
maupun terhadap manusia lainnya (honesty).
3.
Keadilan dan kepantasan merupakan
sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang lain.
4.
kekuatan moralitas, ketabahan serta
berani karena benar terhadap godaan (fortitude).
5.
Kesederhanaan dan pengendalian diri (temperance).
6.
Nilai-nilai agama dan sosial budaya
termasuk nilai agama agar manusia harus bertindak secara profesionalisme dan
bekerja keras.
Karena
pemerintahan itu sendiri menyangkut cara pencapaian negara dari prespekti
dimensi politis, maka dalam perkembangannya etika pemerintahan tersebut
berkaitan dengan etika politik. Etika politik subyeknya adalah negara,
sedangkan etika pemerintahan subyeknya adalah elit pejabat publik
dan staf pegawainya.
Etika
politik berhubungan dengan dimensi politik dalam kehidupan manusia yaitu
berhubungan dengan pelaksanaan sistem politik seperti contoh : tatanan politik,
legitimasi dan kehidupan politik. Bentuk keutamaannya seperti prinsip demokrasi
(kebebasan berpendapat), harkat martabat manusia (HAM),
kesejahteraan rakyat.
Etika
politik juga mengharuskan sistem politik menjunjung nilai-nilai keutamaan yang
harus dapat dipertanggungjawabkan secara etis maupun normatif. Misalnya
legitimasi politik harus dapat dipertanggungjawabkan dengan demikian juga
tatanan kehidupan politik dalam suatu negara.
Etika
pemerintahan berhubungan dengan keutamaan yang harus dilaksanakan oleh para
elit pejabat publik dan staf pegawai pemerintahan. Oleh karena itu dalam etiak
pemerintahan membahas prilaku penyelenggaraan pemerintahan, terutama penggunaan
kekuasaan, kewenangan termasuk legitimasi kekuasaan dalam kaitannya dengan
tingkah laku yang baik dan buruk.
Wujud
etika pemerintahan tersebut adalah aturan-aturan ideal yang dinyatakan dalam
UUD baik yang dikatakan oleh dasar negara (pancasila) maupun dasar-dasar
perjuangan negara (teks proklamasi). Di Indonesia wujudnya adalah
pembukaan UUD 1945 sekaligus pancasila sebagai dasar negara (fundamental
falsafah bangsa) dan doktrin politik bagi organisasi formil yang
mendapatkan legitimasi dan serta keabsahan hukum secara de yure maupun de
facto oleh pemerintahan RI, dimana pancasila digunakan sebagai doktrin
politik organisasinya.
Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
Membangun entitas korporasi dan
menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke
dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas
korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang
berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku
bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani”
dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan
mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli
terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan
(stakeholders).
Kode Perilaku Korporasi
Fungsi Pedoman
Perilaku yaitu meliputi pedoman
perilaku merupakan penjabaran nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis dalam
melaksanakan usaha sehingga menjadi panduan bagi organ perusahaan dan semua
karyawan perusahaan dan pedoman perilaku mencakup panduan tentang benturan
kepentingan, pemberian dan penerimaan hadiah dan donasi, kepatuhan terhadap
peraturan, kerahasiaan informasi, dan pelaporan terhadap perilaku yang tidak
etis.
Benturan kepentingan adalah keadaan dimana
terdapat konflik antara kepentingan ekonomis
perusahaan dan kepentingan ekonomis pribadi pemegang
saham, angggota Dewan Komisaris
dan Direksi, serta karyawan perusahaan. Dalam menjalankan
tugas dan kewajibannya, anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan
perusahaan harus senantiasa mendahulukan kepentingan ekonomis perusahaan diatas
kepentingan ekonomis pribadi atau keluarga, maupun pihak lainnya. Anggota Dewan
Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan
jabatan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi, keluarga dan pihak-pihak
lain.
Dalam hal pembahasan dan pengambilan keputusan yang mengandung
unsur benturan kepentingan, pihak yang bersangkutan tidak diperkenankan ikut
serta. Pemegang saham yang mempunyai benturan kepentingan harus mengeluarkan
suaranya dalam RUPS sesuai dengan keputusan yang diambil oleh pemegang saham
yang tidak mempunyai benturan kepentingan. Setiap anggota Dewan Komisaris dan
Direksi serta karyawan perusahaan yang memiliki wewenang pengambilan keputusan
diharuskan setiap tahun membuat pernyataan tidak memiliki benturan kepentingan
terhadap setiap keputusan yang telah dibuat olehnya dan telah melaksanakan
pedoman perilaku yang ditetapkan oleh perusahaan.
Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi
serta karyawan perusahaan dilarang memberikan atau menawarkan sesuatu, baik
langsung ataupun tidak langsung, kepada pejabat Negara dan atau individu yang
mewakili mitra bisnis, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.
Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan
perusahaan dilarang menerima sesuatu untuk kepentingannya, baik langsung
ataupun tidak langsung, dari mitra bisnis, yang dapat mempengaruhi pengambilan
keputusan.
Donasi oleh perusahaan ataupun pemberian suatu aset perusahaan
kepada partai politik atau seorang atau lebih calon anggota badan legislatif
maupun eksekutif, hanya boleh dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Dalam batas kepatutan sebagaimana ditetapkan oleh perusahaan,
donasi untuk amal dapat dibenarkan.
Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan
perusahaan diharuskan setiap tahun membuat pernyataan tidak memberikan sesuatu
dan atau menerima sesuatu yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.
Organ perusahaan dan karyawan perusahaan
harus melaksanakan peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan.
Dewan Komisaris harus memastikan bahwa Direksi dan karyawan
perusahaan melaksanakan peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan.
Perusahaan harus melakukan pencatatan atas harta, utang dan modal
secara benar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang
saham serta karyawan perusahaan harus menjaga kerahasiaan informasi perusahaan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, peraturan perusahaan dan kelaziman
dalam dunia usaha.
Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi,
pemegang saham serta karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan informasi
yang berkaitan dengan perusahaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada informasi
rencana pengambil-alihan, penggabungan usaha dan pembelian kembali saham.
Setiap mantan anggota Dewan Komisaris dan
Direksi serta karyawan perusahaan, serta pemegang saham yang telah mengalihkan
sahamnya, dilarang mengungkapkan informasi yang menjadi rahasia perusahaan yang
diperolehnya selama menjabat atau menjadi pemegang saham di perusahaan, kecuali
informasi tersebut diperlukan untuk pemeriksaan dan penyidikan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, atau tidak lagi menjadi rahasia milik
perusahaan.
Dewan Komisaris berkewajiban untuk menerima
dan memastikan bahwa pengaduan tentang pelanggaran terhadap etika bisnis dan
pedoman perilaku perusahaan diproses secara wajar dan tepat waktu.
Setiap perusahaan harus menyusun peraturan yang menjamin
perlindungan terhadap individu yang melaporkan terjadinya pelanggaran terhadap
etika bisnis dan pedoman perilaku perusahaan. Dalam pelaksanannya, Dewan
Komisaris dapat memberikan tugas kepada komite yang membidangi pengawasan implementasi
GCG.
Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
Melakukan evaluasi tahap awal
(Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate
Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada
tanggal 30 Mei 2005.
Pengaruh etika terhadap budaya
Etika
Personal dan etika bisnis merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan
keberadaannya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang
terinternalisasi menjadi perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi
budaya perusahaan.
Jika
etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan
maka hal tersebut berpotensi menjadi dasar kekuatan persusahaan yang pada
gilirannya berpotensi menjadi sarana peningkatan kerja
Sumber
:
http://donieorens.wordpress.com/2012/10/23/tugas-3-ethical-governance/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar